min.co.id/jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diduga merugikan Negara Rp2,3 Triliun.
“KPK tetapkan saudara SN, Ketua DPR RI sebagai tersangka karena diduga menguntungkan diri sendiri, atau korporasi, sehingga diduga merugikan Negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7) Kemarin..
Setya sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi e-KTP.
Dia diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Ketua Umum Partai Golkar ini juga diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan e-KTP.
Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Nama Setya muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar. Setya juga disebut mengarahkan perusahaan pemenang proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Dari keterangan sejumlah saksi di persidangan, Setya memang disebut menjadi pemegang proyek e-KTP. Setya juga diduga orang dekat Andi Narogong.
Sebelumnya Setya telah bersumpah tidak menerima sepeserpun uang terkait dugaan korupsi e-KTP. Ia juga memastikan Golkar tak pernah menerima Rp150 miliar seperti yang disebut dalam dakwaan.
(cnn |red)