Min.co.id – Indramayu – Sekitar pukul 11.30 WIB s/d selesai, telah dilakukan giat Ops yustisi dalam rangka PPKM Darurat di Desa Rambatan Kulon, Desa Pamayahan, Kec. Lohbener. Kamis (8/7/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Lohbener Kompol H. Nurani, S.M., Camat Lohbener Udin Casudin, S.H., M.Si. dan Danramil Lohbener Kapten Ifn. Effendi dengan didampingi sebanyak 15 (lima belas) personil diantaranya 5 (lima) anggota Polsek Lohbener, 5 (lima) anggota Koramil Lohbener dan 5 (lima) anggota Pol PP Kecamatan Lohbener.
Adapun pelaksanan kegiatan, Kapolsek bersama aparat 3 pilar merazia pasar, rumah makan, toko kelontong, dan tempat usaha lainya.
Setelah itu, menindak pengusaha toko Perhiasan Nur Cahaya Mulya di Pasar Bangkir, Desa Rambatan Kulon, atas nama Shoimudin, umur 35 tahun, alamat desa Lohbener Lor, RT 05/02, karena telah melanggar protokol kesehatan (berkerumun). kemudian menindak pengusaha Onderdil/bengkel Motor SURYA MOTOR di desa Rambatan Kulon, kec. Lohbener atas nama Tarsono, umur 41 th, alamat desa Rambatan Kulon Rt/Rw 032/004, yang telah melanggar Protokol kesehatan berupa tidak menyediakan cuci tangan di luar dan tidak menyediakan thermo gun.
Selajutnya menindak pengusaha onderdil/bengkel Motor Yoel Motor di Desa Rambatan Kulon, atas nama Gunawan Suherman, S.T. umur 51 th, Alamat Desa Rambatan Kulon Rt/Rw 044/005 yang telah melanggar Protokol kesehatan berupa memberikan pelayanan kepada pelanggan yang melanggar prokes dengan yang tidak memakai masker.
Diketahui yang lainnya tempat usaha sudah mentaati protokol kesehatan, Namun ketiga pelanggar dilakukan penindakan berupa Tipiring.
“Selama kegiatan berlangsung situasi kondusif,” ujar Kompol H. Nurani S.M. (Hs)










Komentar