Min.co.id – Indramayu – Pada pukul 08.30 Wib S/d selesai telah dilaksanaan giat Pembagian Masker secara masif dan kontinyu masa PPKM MIKRO periode II serta memberikan Himbauan dan Teguran kepada Masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan. Rabu (3/03/2021).
Hal tersebut sebagaimana sesuai SE Bupati indramayu Nomor :18/ ST. Covid 19-IM/I/2021 Tentang PPKM MIKRO di Wilkum Polsek Kandanghaur.
Dalam giat tersebut dipimpin oleh Panit I Lantas Polsek Kandanghaur Iptu Yudi S. dan didampingi POLRI 10 personel.
Pelaksanaan giat tersebut bertempat di Pasar Cilet Desa Karang Anyar Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu.
Disamping itu upaya yang dilakukan petugas gabungan yaitu memberikan teguran kepada Warga Masyarakat yang tidak memakai masker dan menghimbau untuk mematuhi protokol kesehatan, selanjutnya dibagikan masker untuk dipakai.
Dan sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 18/ ST.Covid 19-IM/I/ 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mikro di Kabupaten Indramayu dalam rangka penanganan Covid 19 di Wilkum Polsek Kandanghaur.
“Selama dalam kegiatan tersebut, kami melakukan teguran kepada Masyarakat yang Tidak mentaati Protokol kesehatan sebanyak 50 Orang dan kami juga membagikan masker sebanyak 50 pcs masker kepada masyarakat setempat secara gratis,” kata Kapolsek Kandanghaur melalui Iptu Yudi S. (Hs)










Komentar