Min.co.id – Indramayu – Ba Posko PPKM Mikro Desa Jayamulya BRIPKA Iman Setiyadi, SET. melaksanakan giat PPKM Mikro Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Desa Jayamulya Kec. Kroya Kab. Indramayu, Minggu (21/2/2021)
Kapolsek Kroya IPTU H. Rasita, SH. bersama anggotanya dan Gugus Tugas Covid-19 Desa Jayamulya Kec. Kroya Kab. Indramayu, sekitar Pukul. 11.00 Wib s/d selesai menyampaikan bahwa kegiatan Polsek Kroya dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Dalam Giatnya, menyampaikan kepada perangkat posko untuk mensosisasikan secara masiv Diberlakukannya PPKM Secara Mikro (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) selama 2 pekan dari tgl 9 sd 22 pebruari 2021. berikut aturan-aturan selama PPKM Mikro, Mengajak perangkat desa sampai RT dan RW untuk dapat berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid 19, merencanakan kegiatan untuk pembinaan kepada masyarakat sebagai upaya POLRI bersama Masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid 19,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, menyampaikan kepada masyarakat diberlakukannya PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Mikro dari tgl 9 s/d 22 Februari 2021, berikut aturan-aturan selama PPKM Mikro berlangsung, membagikan masker kepada masyarakat sebagai upaya Polri bersama masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 Khususnya Desa Jayamulya Kec. Kroya, menghimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan yaitu 5 M : Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, Menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas warga masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahayanya Virus Covid-19 terhadap diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Hs)










Komentar