Pengendara Tidak Memakai Masker Kena Sanksi Sosial Wilkum Polsek Krangkeng

Min.co.id, Indramayu, — Jajaran Polsek Krangkeng gencar mensosialisasikan protokol kesehatan dan menggelar operasi yustisi untuk mengedukasi masyarakat tentang protokol terkait Covid-19.

Terlebih lagi, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diperpanjang di wilayah Kabupaten Indramayu. Senin (1/1/21)

Kegiatan razia masker kepada pengguna jalan sekaligus memberikan himbauan secara humanis kepada warga masyarakat tentang Surat Edaran Pjs. Bupati Indramayu Nomor : 012/ST.Covid 19-IM/XII/2020 Tentang Penegasan Pemberlakuan Peraturan Bupati Indramayu Nomor : 60.A Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19).

“Kapolsek Krangkeng AKP Eko Susilo mengatakan, bahwa Giat operasi yustisi tersebut bertujuan agar masyarakat disiplin menerapkan pola hidup sehat dengan mematuhi protokol kesehatan”.

“Kegiatan ini agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dengan diberlakukanya PSBB proposional guna mencegah penularan Covid-19,” ujar AKP Eko.

“Ada 4 orang terjaring, rata-rata alasan mereka tidak memakai masker karena lupa,” Sambungnya.

Mereka kemudian diberikan sanksi secara humanis melakukan banding dan push up, agar mendapatkan efek jera dan meningkatkan kesadaran mereka bahwa memakai masker itu penting,”pungkasnya. (Hs)

Komentar

News Feed