Min.co.id-Temanggung-Polres Temanggung berhasil menangkap pelaku pewarna cabai yang sempat membuat geger warga Banyumas. Pelaku berinisial BN (35) ternyata merupakan warga Ngampirejo, kabupaten Temanggung.
Pelaku mengaku dihadapan petugas mewarnai cabai rawit dengan cat semprot plylox untuk mendapatkan keuntungan tinggi.
Menurut Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, BN mengaku mewarnai cabai hijaunya dengan cat semprot plylox dengan cara diletakkan di tanah dengan alas kertas koran dan disemprot cat plylox berwarna merah. Selanjutnya cabai yang sudah dicat warna merah itu dijemur beberapa saat lalu dijual.
“Pelaku mengaku baru kali ini memanipulasi cabainya dia berharap bisa mengeruk keuntungan yang besar,” katanya. Selama melancarkan aksinya, pelaku berhasil memanipulasi 5 kilogram cabai dan berhasil menjualnya.