Min.co.id | Jakarta – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi persoalan serius yang kini mendapat perhatian pemerintah. Bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, kasus tersebut dinilai berpotensi mengancam keamanan pimpinan negara hingga kepentingan nasional.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah memandang serius dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap informasi yang berkaitan dengan Presiden dan sejumlah pimpinan maupun tokoh lainnya.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar apabila berkaitan dengan upaya membahayakan keselamatan pimpinan dan kepentingan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena informasi yang berkaitan dengan kepala negara dan pejabat tinggi memiliki tingkat sensitivitas tinggi. Jika diperoleh atau dimanfaatkan melalui cara ilegal, informasi tersebut berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kepentingan nasional.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Presiden Prabowo Subianto juga mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Sebagai pengganti sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KSP.
Keputusan tersebut diumumkan Prasetyo setelah Presiden menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Listyo dari jabatan tersebut.
Sementara itu, pemerintah memastikan persoalan yang melibatkan sejumlah individu tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Prasetyo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolri agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, tindakan penyadapan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi melalui akses ilegal dan penghilangan bukti elektronik.
Prasetyo menyebut Presiden telah memberikan arahan kepada Kapolri agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Di sisi lain, proses penyidikan masih menjadi bagian penting untuk mengungkap bagaimana dugaan penyadapan tersebut dilakukan, siapa saja yang terlibat, serta apa motif di baliknya.
Bagi masyarakat, kasus ini bukan hanya menyangkut persoalan internal pemerintahan. Penegakan hukum yang transparan menjadi penting untuk memastikan keamanan informasi negara sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Infopublik,Diolah Redaksi










Komentar