Min.co.id | Jakarta – Keselamatan pekerja tidak cukup hanya dijaga dengan penggunaan alat pelindung diri. Cara seseorang bekerja, posisi tubuh saat menjalankan tugas, hingga kondisi lingkungan kerja juga menentukan risiko gangguan kesehatan dan kecelakaan dalam jangka panjang.
Persoalan inilah yang menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui kerja sama dengan Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI). Kedua pihak sepakat memperkuat penerapan prinsip ergonomi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, nyaman, sekaligus produktif.
Kesepahaman Bersama tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi dan Ketua PEI Johanna Renny Octavia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Penandatanganan disaksikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Bagi pekerja, penerapan ergonomi bukan sekadar persoalan kenyamanan. Pengaturan posisi kerja, penggunaan peralatan yang sesuai, serta pengendalian faktor bahaya fisik dapat membantu mengurangi risiko cedera dan gangguan kesehatan akibat aktivitas kerja yang berlangsung berulang-ulang.
Menaker Yassierli mengatakan, penguatan ergonomi perlu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperbaiki lingkungan kerja.
“Penguatan aspek ergonomi perlu menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas SDM dan lingkungan kerja, serta meningkatkan pencegahan risiko dan pengendalian faktor bahaya di tempat kerja,” ujarnya.
Kerja sama Kemnaker dan PEI diarahkan pada dua agenda utama. Pertama, meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui pengembangan pengetahuan serta keterampilan berbasis keilmuan ergonomi.
Kedua, memperkuat kajian ilmiah melalui penyediaan basis data dan riset akademik. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan dan program ketenagakerjaan yang lebih tepat sasaran.
Menurut Yassierli, kolaborasi ini juga akan memanfaatkan jejaring profesi untuk memetakan potensi bahaya fisik di berbagai sektor industri, sekaligus menentukan langkah intervensi yang diperlukan.
Dengan demikian, penerapan ergonomi diharapkan tidak berhenti pada dokumen kesepahaman, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi perbaikan kondisi kerja di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PEI Johanna Renny Octavia menyerahkan penghargaan Asian Council on Ergonomics and Design (ACED) Award 2026 kepada Yassierli.
Penghargaan tingkat regional Asia tersebut diumumkan dalam konferensi ACED di Singapura pada awal Agustus 2026. PEI merekomendasikan Yassierli sebagai penerima penghargaan atas dedikasi dan kontribusinya terhadap perkembangan ilmu pengetahuan serta penerapan ergonomi di Indonesia.
Ke depan, tantangan kerja sama ini adalah memastikan pengetahuan ergonomi dapat menjangkau berbagai sektor industri, termasuk tempat kerja yang masih menghadapi persoalan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebab, keberhasilan perlindungan tenaga kerja bukan hanya diukur dari meningkatnya produktivitas perusahaan, melainkan juga dari kemampuan pekerja menjalankan tugas tanpa harus mengorbankan kesehatan dan keselamatan mereka.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kemnaker,Diolah Redaksi










Komentar