Min.co.id | Bandung — Bisnis siaran langsung bermuatan pornografi melalui sebuah situs web diduga menghasilkan uang hingga Rp750 juta dalam kurun waktu sekitar satu tahun. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap praktik tersebut dan menangkap dua orang tersangka di lokasi berbeda, yakni Sumatera Utara dan Jakarta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan patroli siber. Polisi kemudian mengidentifikasi dua orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan layanan tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol Dr. Ronald Fredy Christian Sipayung menjelaskan, tersangka berinisial AE diduga berperan sebagai talent atau pemeran dalam siaran langsung sekaligus mempromosikan situs melalui akun TikTok miliknya. Sementara BU diduga menjadi penyedia sekaligus pengelola platform yang digunakan untuk layanan tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, layanan itu ditawarkan melalui situs vidiox.asia. Pengguna terlebih dahulu melakukan registrasi, kemudian membayar sesuai durasi tontonan yang dipilih.
“Setelah melakukan pembayaran ke rekening yang disediakan oleh tersangka BU, tersangka AE selaku talent atau pemeran wanita selanjutnya melakukan adegan tanpa busana atau bugil secara live,” kata Hendra, Sabtu (31/10/2026).
Berdasarkan keterangan BU kepada penyidik, layanan tersebut telah dibuat dan dioperasikan sejak Oktober 2025. Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka disebut merekrut lebih dari 10 orang perempuan sebagai talent atau pemeran dalam siaran langsung.
Dari pengelolaan layanan selama sekitar satu tahun, polisi menyebut BU memperoleh pendapatan sekitar Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp300 juta menjadi bagian BU, sedangkan Rp450 juta dibagikan kepada para talent.
Angka tersebut memperlihatkan adanya aliran uang yang tidak hanya melibatkan pengelola platform, tetapi juga sejumlah orang yang direkrut untuk tampil dalam siaran langsung. Meski demikian, rincian pembagian pendapatan dan peran masing-masing pihak masih perlu merujuk pada hasil penyidikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik dan barang lainnya. Di antaranya belasan telepon genggam, laptop, router internet, pakaian, kartu ATM, serta puluhan video rekaman bermuatan pornografi.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polda Jabar menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi informasi, khususnya aktivitas digital yang mengandung unsur pornografi.
Polda Jabar juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial dan platform digital, serta tidak terlibat dalam pembuatan, penyebaran, maupun transaksi konten pornografi. Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran hukum diminta menyampaikan laporan melalui kantor polisi terdekat atau kanal pengaduan resmi.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana media sosial dan platform digital dapat dimanfaatkan sebagai sarana promosi, transaksi, hingga distribusi konten ilegal. Penanganan perkara selanjutnya perlu mengungkap secara terang jaringan yang terlibat, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam operasional layanan tersebut.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat,Diolah Redaksi










Komentar