Min.co.id | Jakarta — Ketika anak-anak muncul di layar digital dan menyebut nama sebuah produk, persoalannya tidak lagi sekadar soal konten. Ada pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana anak harus dilindungi ketika ruang digital bersinggungan dengan kepentingan komersial?
Pertanyaan itu kini mengemuka dalam kasus dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk likuid rokok elektronik (vape) yang dikaitkan dengan kreator konten berinisial MJ, yang dikenal melalui kanal YouTube NICEGUYMO atau “Bigmo”.
Kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya setelah adanya pengaduan masyarakat. Sejumlah potongan video yang beredar di media sosial memperlihatkan anak-anak menyebut nama merek produk vape dalam sebuah siaran langsung. Konten tersebut kemudian menuai perhatian publik dan mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Di tengah proses tersebut, Komnas Perlindungan Anak menyatakan telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Lembaga tersebut juga berencana menyurati Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri untuk meminta supervisi terhadap penanganan perkara.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, mengatakan permintaan supervisi tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara optimal sekaligus tetap menempatkan kepentingan terbaik bagi anak.
“Anak bukan alat konten, dan bukan alat pemasaran,” kata Agustinus dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (7/8/2026).
Menurut Agustinus, pihaknya ingin agar dugaan keterlibatan anak dalam aktivitas yang berkaitan dengan promosi produk tersebut ditelusuri secara menyeluruh. Ia menilai pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada pembuat konten apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan ekonomi.
Komnas Perlindungan Anak menyatakan akan mendorong tiga hal kepada Bareskrim Polri. Pertama, supervisi dan asistensi terhadap proses penanganan perkara di Polda Metro Jaya. Kedua, pendalaman aspek hukum terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ketiga, penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan atau memperoleh keuntungan dari kegiatan promosi tersebut.
Komnas Anak juga menyebut ketentuan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai salah satu ketentuan yang perlu didalami penyidik. Namun, penerapan pasal terhadap seseorang tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Selain meminta supervisi, Komnas Perlindungan Anak berencana mengajukan audiensi dengan pimpinan Dit PPA-PPO Bareskrim Polri. Salah satu hal yang ingin dibahas adalah pendampingan psikososial bagi anak-anak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Langkah itu dinilai penting karena anak yang masuk dalam proses hukum membutuhkan perlindungan, bukan sekadar ditempatkan sebagai sumber informasi dalam sebuah perkara.
“Kami hadir untuk memastikan proses berjalan optimal dan berpihak pada pemulihan anak, bukan untuk mendikte cara kerja penyidik,” ujar Agustinus.
Komnas Perlindungan Anak menegaskan langkah tersebut bukan bentuk pengambilalihan kewenangan penyidik. Lembaga itu menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus mendorong agar kepentingan dan keselamatan anak menjadi pertimbangan utama.
Kasus ini juga kembali membuka ruang diskusi mengenai batas antara kreativitas di dunia digital dan perlindungan anak. Ketika anak hadir dalam sebuah konten yang berpotensi memiliki nilai komersial, persoalan persetujuan, perlindungan, serta kemungkinan adanya keuntungan ekonomi menjadi aspek yang perlu diperiksa secara hati-hati.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, dugaan pelibatan maupun eksploitasi anak terhadap pihak yang disebut dalam perkara ini belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil penyidikan dan keputusan dari aparat penegak hukum.
Komnas Perlindungan Anak menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mengingatkan kreator konten serta pelaku industri digital agar menempatkan keselamatan dan hak anak di atas kepentingan komersial.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Siaran Pers Komnas Perlindungan Anak










Komentar