PPSPI Bentuk Kepengurusan Nasional, Siap Perkuat Profesionalisme Sektor Publik di Seluruh Indonesia

Min.co.id |   Jakarta – Upaya membangun birokrasi yang profesional tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya. Berangkat dari semangat tersebut, Perkumpulan Profesional Sektor Publik Indonesia (PPSPI) resmi mengukuhkan kepengurusan nasional beserta 38 Dewan Pengurus Wilayah (DPW) periode 2026–2031 sebagai langkah memperkuat kompetensi, kolaborasi, dan jejaring profesional sektor publik di seluruh Indonesia.

Prosesi pengukuhan berlangsung secara hybrid di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (3/8/2026). Acara dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina PPSPI.

Sebanyak 58 pengurus dikukuhkan dalam kepengurusan baru tersebut. Mereka terdiri atas unsur Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Dewan Pengurus Nasional (DPN), para ketua bidang atau departemen, serta 38 Ketua Dewan Pengurus Wilayah yang mewakili seluruh provinsi di Indonesia.

Momentum pengukuhan ditandai dengan penyerahan bendera organisasi dari Ketua Dewan Pembina kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional PPSPI, Amilin. Penyerahan bendera itu menjadi simbol dimulainya estafet kepemimpinan organisasi untuk lima tahun ke depan.

Seluruh pengurus juga mengucapkan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama sebagai bentuk kesiapan menjalankan amanah organisasi dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kolaborasi, serta tanggung jawab dalam mendukung peningkatan kualitas sektor publik.

Dalam arahannya, Cris Kuntadi menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui organisasi yang sehat, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, PPSPI diharapkan menjadi ruang bersama bagi para profesional sektor publik untuk terus mengembangkan kompetensi, memperluas kolaborasi, sekaligus menghadirkan berbagai gagasan dan solusi bagi tantangan birokrasi yang terus berkembang.

“PPSPI harus menjadi rumah bersama bagi para profesional sektor publik untuk terus belajar, berkolaborasi, dan menghadirkan solusi. Profesionalisme bukan lagi pilihan, melainkan keharusan agar pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas,” ujar Cris Kuntadi.

Sementara itu, dengan terbentuknya kepengurusan di seluruh provinsi, PPSPI diharapkan mampu memperluas jejaring antarprofesional sektor publik, memperkuat pertukaran pengetahuan, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang bekerja di berbagai instansi pemerintah.

Keberadaan organisasi profesi seperti PPSPI dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong budaya kerja yang lebih profesional, akuntabel, dan inovatif. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin cepat dan berkualitas, penguatan kompetensi aparatur menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Melalui kepengurusan baru periode 2026–2031, PPSPI diharapkan tidak hanya menjadi organisasi profesi, tetapi juga mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong transformasi sektor publik yang lebih responsif, kolaboratif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan RI,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed