PWI Pusat Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Min.co.id | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai setiap narasumber berhak menjawab maupun menolak pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.

Sikap tersebut disampaikan PWI Pusat sebagai bentuk komitmen menjaga kemerdekaan pers sekaligus martabat profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik. Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Munir menegaskan bahwa PWI Pusat tidak memasuki substansi perkara hukum yang tengah menjadi perhatian publik maupun strategi pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Sikap organisasi semata-mata bertujuan menjaga marwah profesi wartawan agar tetap dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan maupun intimidasi.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Menurut Munir, advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang memiliki posisi strategis dalam negara hukum dan sistem demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi kepada masyarakat.

Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati serta menjaga etika komunikasi, terutama ketika berinteraksi di ruang publik yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Sebagai tindak lanjut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Munir.

Selain menyampaikan sikap kepada Hotman Paris, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan pembelaan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

PWI Pusat juga mengajak organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut PWI, perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan syarat penting bagi terjaganya kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.

Melalui pernyataan resminya, PWI Pusat kembali menegaskan komitmennya untuk berada di garis depan dalam menjaga kemerdekaan pers, membela kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bertanggung jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: PWI Pusat,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed