Min.co.id | Jakarta – Bekerja bukan hanya soal mencari nafkah dan menerima upah setiap bulan. Di balik aktivitas mencari penghidupan, selalu ada risiko yang dapat datang tanpa diduga, mulai dari kecelakaan kerja, sakit, kehilangan pekerjaan, hingga memasuki masa tua. Karena itulah, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting bagi setiap pekerja.
Pesan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerja tidak menghadapi berbagai risiko kehidupan seorang diri.
Menurut Yassierli, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen perlindungan yang dirancang untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja sejak pertama kali bekerja hingga memasuki masa tidak produktif.
“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” ujar Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, perlindungan tersebut mencakup sejumlah program penting, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Seluruh program tersebut disusun sebagai bentuk perlindungan menyeluruh agar pekerja dan keluarganya memiliki kepastian ketika menghadapi situasi yang tidak diinginkan.
Bagi Yassierli, kepesertaan jaminan sosial sejak awal bekerja menjadi langkah yang sangat penting. Sebab, tidak ada seorang pun yang dapat memprediksi kapan risiko akan datang.
Karena itu, ia mendorong seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk semakin sadar akan pentingnya mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan secara aktif dan berkelanjutan.
“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yassierli mengajak seluruh perusahaan, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, semakin luas cakupan perlindungan yang diberikan kepada pekerja, maka semakin besar pula peluang terciptanya kesejahteraan dan kepastian hidup bagi keluarga pekerja Indonesia.
Di tengah dinamika dunia kerja yang terus berubah, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan lagi sekadar program administratif. Bagi jutaan pekerja, program tersebut menjadi harapan, perlindungan, sekaligus penopang ketika menghadapi masa-masa sulit yang tidak pernah direncanakan.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI – Diolah Redaksi










Komentar