Min.co.id | Jakarta – Di tengah kekhawatiran para pekerja terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai penengah sekaligus pelindung bagi para pekerja yang menghadapi berbagai persoalan di dunia kerja.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, saat menerima audiensi perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia yang dipimpin Sekretaris Jenderal KPBI, Michael Oncom, di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan buruh menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai mendesak untuk mendapat perhatian pemerintah. Mulai dari dugaan pelanggaran prosedur PHK, gelombang PHK di kawasan industri, dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting), hingga pentingnya penguatan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Bagi para pekerja, persoalan tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup keluarga, pendidikan anak-anak, hingga masa depan yang harus terus diperjuangkan di tengah ketidakpastian ekonomi.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Afriansyah Noor menegaskan bahwa Kemnaker akan mempelajari dan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil serta profesional,” ujar Afriansyah.
Sebagai langkah awal, Kemnaker dijadwalkan melakukan inspeksi lapangan guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif dari seluruh pihak terkait. Langkah ini dinilai penting agar setiap keputusan yang diambil berdasarkan fakta di lapangan dan tidak merugikan salah satu pihak.
Selain persoalan PHK, pertemuan tersebut juga membahas usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Afriansyah mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, untuk aktif memberikan masukan kepada DPR RI yang saat ini tengah menginisiasi proses revisi regulasi tersebut.
Menurutnya, regulasi yang kuat dan relevan dengan perkembangan dunia industri menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkeadilan.
Kemnaker juga memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri serta berbagai pemangku kepentingan lainnya guna menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara lebih efektif.
Bagi pemerintah, hubungan industrial yang harmonis bukan hanya soal menjaga stabilitas dunia usaha, tetapi juga memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan dan penghormatan atas hak-haknya.
“Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif,” pungkas Afriansyah.
Pertemuan tersebut menjadi sinyal bahwa komunikasi antara pemerintah dan kelompok pekerja tetap terbuka. Di tengah berbagai tantangan ketenagakerjaan yang berkembang, harapan para buruh kini tertuju pada langkah nyata yang mampu menghadirkan rasa aman, keadilan, dan kepastian bagi para pencari nafkah di seluruh Indonesia.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI – Diolah Redaksi










Komentar