Indramayu | Tindakan memalukan sekaligus memilukan kembali mencoreng institusi perbankan di Indramayu. Seorang mantan pegawai bank BUMN berinisial AF (36) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu setelah terbukti menyalahgunakan dana debitur hingga Rp2 miliar lebih hanya demi memuaskan hasratnya bermain judi online.
AF, yang sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager Kredit (RMK), kini harus menghadapi jerat hukum berat setelah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/07/2025, tertanggal 9 Juli 2025.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sejak tahun 2021 hingga 2024, tersangka secara sistematis melakukan penyelewengan dana kredit dengan rincian sebagai berikut, 40 debitur: dana setoran cicilan diselewengkan, 16 debitur: sebagian dana kredit dipakai untuk kepentingan pribadi, 15 debitur: seluruh dana kredit digelapkan
Dana yang seharusnya masuk ke rekening bank justru “dialihkan” untuk bermain judi online, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.097.552.915.
“AF menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana kredit. Ini bukan kelalaian, melainkan tindak pidana korupsi dengan unsur kesengajaan dan motif pribadi,” tegas Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetya, dalam konferensi pers bersama Kasi Pidsus, Endang Darsono di Kantor Kejaksaan, Rabu sore.
AF kini ditahan di Lapas Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan, sesuai dengan Nota Dinas Tim Penyidik. Tersangka dijerat dengan, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP (perbuatan berulang)
Penahanan dilakukan guna penyusunan surat dakwaan, yang selanjutnya akan dibawa ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pegawai bank maupun instansi lainnya agar tidak bermain-main dengan kewenangan dan kepercayaan masyarakat.
“Tanggung jawab terhadap dana publik adalah amanah, bukan ladang perjudian. Kami akan menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Arie.
Kasus ini menunjukkan bahwa judi online telah menjadi ancaman nyata, bahkan bagi kalangan profesional di lembaga keuangan. Kejari Indramayu menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh jaringan atau kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(*)










Komentar