Didemo Massa, SK Pemberhentian Kuwu Anjatan Utara Indramayu Dalam Proses

Min.co.id ~ Indramayu ~ Kepala Desa Anjatan Utara, Indramayu didemo massa. Mereka menggelar aksi unjuk rasa pemakzulan terhadap salah satu oknum kepala desa di Pendopo Kabupaten Indramayu. Pengunjuk rasa ini membubarkan diri sebelum orasi. Dikabarkan kordinator bernegosiasi secara singkat dengan Bupati Indramayu Nina Agustina melalui vicon langsung,

Saat diwawancarai Sukenda salah satu masa aksi oleh wartawan terkait alasan menarik masa aksi yang sudah berada di areal Pendopo Kabupaten Indramayu pada Selasa 26/03/2024 menjelaskan, dirinya usai berdialog dengan Bupati Indramayu Nina Agustina, dan menerima surat Pernyataan Camat Anjatan Drs. Uus Waskito yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

“Kami tadi pagi hingga siang berbondong bondong ke Pendopo Kabupaten Indramayu menyampaikan aspirasi, kami masyarakat Anjatan Utara agar kiranya Kuwu yang telah melakukan dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang anak kecil hendaknya dinon aktifkan,” ucapnya.

Lanjut Sukenda, “Kami juga mendapat pesan kiriman dari Mas Mukhlisin, konon katanya Ibu Bupati menulis surat bahwa terkait aksi hari ini ibu bupati menonaktifkan untuk sementara kepada Kuwu Anjatan Utara,” imbuhnya.

Terkait surat pernyataan yang beredar, wartawan www.min.co.id mencoba konfirmasi Camat Anjatan Drs. Uus Waskito di kantornya, Uus membenarkan dirinya mengeluarkan surat pernyataan tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas di wilayah binaannya.

“Iya betul, itu sebenarnya pada dasarnya setelah ada kejadian ini kan berproses ditingkat atas, dan sebenarnya terkait SK Pemberhentian itu sudah berproses, dan liding sektornya adalah DPMD Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Uus juga menjelaskan bahwa dirinya sudah menegur BPD agar segera mengambil sikap terkait persoalan ini, “Kami sudah menegur BPD untuk segera mengambil langkah-langkah,” tutupnya.

Adapun surat pernyataan yang disampaikan Camat Anjatan kepada massa aksi tersebut sebagai berikut. “Pernyataan, menanggapi rencana aksi demo masyarakat Anjatan Utara, dengan ini kami menyatakan bahwa pemberhentian sementara Kuwu dalam hal ini (Penonaktifan Kuwu Anjatan Utara) kecamatan Anjatan atas nama Hj. Juhaeni, SKM sedang dalam proses,” tertanggal 26 Maret 2024.(Tomi)

Komentar

News Feed