Polres Indramayu Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Bermodus Senjata Mainan

Min.co.id ~ Polda Jabar ~ Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pria berinisial R (26) di kediamannya di wilayah Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu pada Sabtu, 2 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan tersebut terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di minimarket Alfamart Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus operandi menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan minimarket untuk meminta uang tunai, top up dompet digital OVO, dan berbagai macam jenis rokok.

Pelaku juga sebelumnya mencoba melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di minimarket wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, namun upayanya gagal.

“Pelaku mengakui bahwa aksinya tersebut direncanakan sehari sebelum kejadian. Dia membeli senjata mainan jenis pistol di sebuah toko mainan di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, dan menggunakan identitas orang lain untuk mendaftarkan akun OVO yang digunakan dalam aksinya,” ungkap Kapolres Indramayu.

Dari pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 1.882.153, top up dompet digital OVO senilai Rp 500.000, dan berbagai jenis rokok. Pelaku mengakui perbuatannya karena terlilit hutang pinjaman online akibat bermain judi online.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (rls)

Komentar

News Feed