Min.co.id ~ Indramayu ~ Proses penunjukan Penjabat (Pj) Kuwu (Kepala Desa) sementara di Kabupaten Indramayu menimbulkan perdebatan terkait mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.
Ahli hukum dan OTDA/Pasca Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H., menyoroti perlunya tinjau ulang terhadap peraturan tersebut terkait pengangkatan Penjabat Kuwu oleh Bupati Indramayu.
Menurut Prof. Sugianto, peraturan yang mengatur pengangkatan Pj Kuwu haruslah jelas dan mengikuti prosedur yang ketat untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan desa.
Pasal 59 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa kekosongan jabatan Kuwu harus diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Pj Kuwu harus diangkat dari unsur ASN yang memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan, sesuai ketentuan dalam Perda. Namun, perlu ada peninjauan ulang terhadap peraturan tersebut untuk memastikan proses penunjukan Pj Kuwu berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Sugianto menyarankan agar penunjukan Pj Kuwu sebaiknya melalui usulan Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat desa, dengan kandidat yang diusulkan berasal dari unsur ASN.
Hal ini akan memastikan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan, serta memenuhi syarat-syarat kekompeten yang diperlukan untuk jabatan tersebut.
Sementara itu Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, sebelumnya telah mengesahkan pengangkatan 136 Pj Kuwu melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 141.1/Kep.91- DPMD/2024 Tentang Pengangkatan Penjabat Kuwu di Kabupaten Indramayu. Dalam SK Bupati tersebut 136 Pj Kuwu yang diusulkan oleh Camat tidak diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2023. Sedang SK Bupati yang beredar berdasarkan usulan camat.
Namun, agar ditinjau kembali terhadap peraturan yang mengatur proses ini, diharapkan dapat memperjelas mekanisme dan memastikan keberlangsungan pemerintahan desa secara efektif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(tomi susanto)










Komentar