Forum DAS Majalengka Desak Tindakan Tegas Terhadap Tambang Liar yang Merusak Ekosistem

MAJALENGKA ~ Forum Koordinasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Majalengka terus mendapatkan keluhan dan laporan mengenai maraknya tambang liar atau galian C di wilayah Majalengka. Ketua Forum DAS Majalengka, Taufik Hidayat, mengecam fenomena ini dan menegaskan bahwa aturan terkait galian C telah tidak berlaku di Majalengka.

Taufik Hidayat menjelaskan bahwa perijinan galian C seharusnya sudah dihentikan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus. Peraturan ini mengatur tata cara pemberian izin usaha pertambangan khusus, termasuk untuk kegiatan galian C.

Meski peraturan daerah di Kabupaten Majalengka tidak mengatur secara khusus tentang galian C, Taufik menekankan bahwa klaim memiliki izin galian C harus dipertanyakan kebenarannya. Pemerintah Majalengka belum mengeluarkan perijinan khusus, terutama untuk kegiatan galian C.

Forum DAS Majalengka mengecam keras penambangan liar ini dan mendesak penegak daerah untuk segera menindak tegas pelaku tambang ilegal. Mereka berharap pihak berwenang segera mencari dan menutup titik-titik galian C yang merusak bukit dan aliran sungai, yang dapat membahayakan ekosistem yang ada.

Taufik Hidayat menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa memperbaiki kerusakan akibat galian C membutuhkan biaya besar, dan pihak terkait harus bertindak tegas. “Kalau sudah rusak, urusannya untuk memperbaiki lagi membutuhkan biaya besar mahal,” tegasnya. (th)

Editor : achmad

Komentar

News Feed