Min.co.id.-Indramayu-Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu laksanakan sidak penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan,Senin (15/05). Penggeledahan dimaksudkan untuk meminimalisir peredaran barang-barang yang dilarang dalam Lapas.
Kepala Lapas Indramayu,Beni Hidayat memimpin langsung penggeledahan tersebut.Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dengan menyisir tiap kamar hunian.Kalapas memastikan pelaksanaan penggeledahan dilaksanakan secara teliti dan menyeluruh.
“Penggeledahan ini kami laksanakan rutin.Dasarnya pada Edaran dari Dirjen Pemasyarakatan dan Instruksi Bapak Kakanwil,Bapak Andika untuk senantiasa memegang integritas sebagai petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas.Tiap kamar hunian disisir untuk memastikan tidak ada peredaran barang-barang yang dilarang keberadaannya dalam Lapas seperti alat komunikasi,narkotika,sajam,alat elektronik,alat yang terbuat dari kaca dan besi,dan lain sebagainya,”terang Beni.
Beni menambahkan kegiatan ini sebagai upaya melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lembaga Pemasyarakatan.
“Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen kami dalam upaya Pencegahan,Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Barang terlarang yang berhasil terjaring akan kami data untuk selanjutnya dimusnahkan,” tutup Beni.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini berhasil diamankan sejumlah barang yang dilarang dalam Lapas,antara lain alat cukur 15 buah,gunting kuku 2 buah,sendok besi 4 buah,korek api 10 buah,dan sikat gigi 9 buah.
Kalapas berharap kepada warga binaan untuk senantiasa menaati tata tertib yang ada guna terciptanya lingkungan Lapas Indramayu yang aman dan tertib.(Maskani)