Sang mahasiswa penyebar konten Pornograpi diciduk Sat Reskrim Polres Majalengka

Min.co.id-Majalengka-Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar telah berhasil mengungkap kasus Muatan Kesusilaan dengan Konten Pornografi yang terjadi pada Desember 2021.

Sat Reskrim telah mengamankan tersangka berinisial “ARM” beserta barang Buktinya,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir saat menggelar konferensi pers dimapolres Majalengka, Sabtu (19/2/2022).

Pelaku ARM melakukan perbuatan tersebut dengan cara menyebarluaskan foto tanpa busana korban dan ke empat teman korban yang di edit blur pada bagian wajah yang didapati sedang berada di kamar mandi yang mana kejadian tersebut terjadi saat pelaksanaan KNM (kerja nyata mahasiswa) yang di viralkan oleh Pelaku di Website,” tutur AKBP Edwin Affandi.

Dengan kejadian tersebut pelaku ARM diduga telah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan berupa muatan konten pornografi.

Kasus Muatan Kesusilaan Dengan Konten Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Elektronik,” Jelas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi

Sang pelaku ARM didepan awak media secara langsung meminta maaf kepada para korban dan mengatakan penyesalaanya dan tidak akan berbuat lagi hal semacan ini, juga berpesan kepada kawula muda jangan coba coba mengikuti perbuatannya karena akan merugikan orang lain, dirinya dan keluarga tegasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *