Fatchu Rohman Jabat Waka PN Kabupaten Rokan Hilir

Min.co.id – Indramayu – Kepala Humas (Kahumas) Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1.B, Provinsi Jawa Barat, Fatchu Rohman menjabat Wakil Ketua (WK) PN Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.

Keberadaan Fatchu Rohman menduduki jabatan orang nomor dua di peradilan Rohil terungkap dalam jumpa pisah di gedung PN setempat, pada Selasa (15/02/2022).

Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Indrawan mengucapkan selamat atas dipromosikannya Fatchu Rohman sebagai Wakil Ketua PN Kabupaten Rokan Hilir, Jabatan itu kata dia bukan diperoleh secara tiba-tiba, akan tapi melalui proses. Artinya meski promosi dan mutasi hal biasa dalam pemerintahan namun ada tahapan yang harus dilalui oleh Fatchu Rohman untuk menduduki jabatan pimpinan.

“Pak Fatchu Rohman sudah memenuhi syarat dipromosikan menjadi WK PN. Tahapan kearah itu sudah dilaluinya dan dari sekian hakim peradilan yang mengikuti tes beliau menempati ranking kedua,” ucapnya usai kegiatan.

Menurut Indrawan, Fatchu Rohman merupakan salah satu hakim yang luar biasa, baik skill maupun mental, dia cepat dalam bekerja, cukup hebat dalam persidangan.

“Bagi kami tidak ada istilah perpisahan karena kita dalam lingkungan yang sama, tetap jalin tali silaturahmi,” tutur Indrawan.

Sementara itu Fatchu Rohman mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terbangun selama ini baik dengan pimpinan, Forkopimda Indramayu, seluruh elemen masyarakat maupun dengan wartawan, kerjasama yang harmonis itu menurutnya agar terus dibangun.

Dia mengaku betah bertugas di Kota Mangga Indramayu karena masyarakatnya ramah dan itu telah dilaluinya selama 1,7 tahun, Selama bertugas di Indramayu, dirinya telah banyak menangani berbagai perkara, Beban perkara disini bervariatif.

“Perkara yang menarik di Indramayu adalah narkotika dan perkara yang paling banyak menarik perhatian adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena Indramayu merupakan salasatu lumbung Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kasus TPPO sampai sekarang masih muncul,” bebernya. (Andry).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *