Min.co.id – Indramayu – Polsek Losarang Yanmas Losarang Jajaran Polres Indramayu bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid-19 dan varian baru omicron, Polsek Losarang perketat penerapan Prokes terhadap masyarakat. Jumat (4/2/2022).
Masyarakat yang memerlukan Yanmas diwajibkan untuk cuci tangan dan menunjukan surat vaksin atau Scan barkode di pintu utama Mapolsek.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Losarang menyampaikan, selain langkah tersebut dilakukan, Kapolsek juga mengedukasi masyarakat melalui himbauan agar tetap menjaga disiplin Prokes dalam kehidupan sehari-hari, hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus covid-19 dan varian omicron.
Selain masyarakat hal serupa dilakukan oleh anggota mencuci tangan disetiap melaksanakan kegiatan.
Situasi berjalan dengan aman dan kondusif, ” tutur Kapolsek Losarang Kompol H. Mashudi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi. (Hs)










Komentar