Min.co.id-Majalengka-LSM Penjara Indonesia adakan audensi bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Majalengka terkait pinjaman nasabah ASN yang diluar Kabupaten Majalengka dengan menghadirkan BKPSDM dan BJB cabang Majalengka di aula rapat paripurna DPRD majalengka pada hari Rabu (6/10/2021)
Dipimpin langsung oleh Wakil DPRD majalengka H. Asep Eka Mulyana yang didampingi langsung Ketua Komisi I dan Ketua Komisi II membuka acara dengan memberikan langsung kepada LSM Penjara Indonesia untuk mengutarakan permasalahan yang akan diungkapkan pada audensi ini
Ada 3 poin permasalahan yang diungkapkan oleh Ketua DPD Jawa Barat Penjara Indonesia DB. Setiabudhi didampingi Ketua bidang Layanan konsumen LSM Penjara Indonesia Riyan diantaranya yang berkaitan dengan pinjaman nasabah ASN yang diluar Kabupaten Majalengka begitu banyaknya nasabah ASN lebih dari 200 orang meminjam menggunakan BPR salah satunya dari BPR cirebon ungkapnya

Dalam hal ini LSM Penjara Indonesia menginginkan untuk mengembalikan para nasabah majalengka kembali kepada perusahaan BPR yang ada dimajalengka karena menurut Budi kalau menggunakan PERUMDA yang ada dimajalengka akan meningkatkan PAD majalengka nasabah harus ditarik lagi ke majalengka ujarnya
Ada hal lain lagi yang kedua disini dalam catatan dan temuan LSM Penjara Indonesia yaitu dengan adanya potongan dinas maka Penjara Indonesia menyimpulkan uang ada di dinas majalengka
Dan yang ke tiga PERUMDA pemerintah Majalengka agar dijalankan dengan begitu akan menarik nasabah ASN Majalengka yang ada di luar agar menjadi pendapatan asli daerah Majalengka ucap Budi
Permintaan 3 poin ini sangat jelas dikatakan oleh ketua LSM. Penjara Indonesia bahwa selama ini ada ratusan ASN yang jadi nasabah BPR diluar Majalengka tetapi mereka merasa di dzholimi karena semua data selama meminjam dipegang oleh mereka BPR
Bahkan menurut pengakuan kerua Penjara Indonesia Budi ada kesulitan bagi nasabah ASN Majalengka bila akan mencairkan sisa dari pinjamananya dengan contoh mau melunasi tunggakan harus dibayar lunas dengan bunganya ini kan memberatkan masa pinjaman misal 10 tahun dibayar baru 2 tahun kok sisanya harus dibayar semua dengan bunganya mana rasa keadilan tegas Budi
Akhirnya LSM Penjara Indonesia meminta audensi kembali dengan dihadirkan langsung para pengambil kebijakan nya jangan diwakilkan, karena masalah ini bukan opini tapi real temuan LSM Penjara Indonesia yang harus diluruskan dan diambil keputusannya
Sementara dari perwakilan BKPSDM Majalengka Kabid Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan Anem Rahmat Wijaya belum mengetahui pasti dan paham dengan adanya Nota potongan Dinas pada setiap nasabah karena menurutnya tidak ada pemberitahuan seperti itu dan BKPSDM akan menelusuri hal tersebut ungkapnya
Senada yang diucapkan oleh perwakilan dari Bank BJB cabang Majalengka yang diwakili Manager Bisnis Konsumer Gita Rostika bahwa Bank BJB adalah mitra pemerintah jabar banten yang tentunya ikut menyumbang PAD kepada tiap pemerintahan daerah yang cukup besar
Tetapi terkait potongan Dinas hasil audensi sekarang ini akan di ajukan untuk dirobah istilah potongan dinasnya akan tetapi memerlukan waktu karena tidak bisa di ganti begitu saja karena menurut Gita ini semua sistem yang berlaku di Bank BJB Jabar dan Banten ungkapnya
Akhirnya karena tidak ada keputusan dari hasil audensi ini LSM Penjara Indonesia meminta untuk diadakan lagi audensi dengan para pihak yang bisa memutuskan secara hukum acara biar semua pengambil kebijakan dihadirkan yang diminta adalah Direktur Bank BJB cabang Majalengka, Kaban BKPSDM, Kepala Dinas Pendikikan majalengka dan disambut baik oleh pimpinan sidang dan para ketua Komisi I dan Komisi II agar permasalahan ini bisa selesai (red)










Komentar