Min.co.id | Jakarta – Ruang sidang semestinya menjadi tempat hukum ditegakkan tanpa tekanan dan intimidasi. Namun, ancaman terhadap hakim serta tindakan yang merendahkan martabat pengadilan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Komisi Yudisial (KY) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pun berupaya memperkuat kerja sama untuk menjaga keamanan sekaligus mendukung independensi peradilan.
Persoalan tersebut dibahas dalam pertemuan Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dengan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Salah satu agenda yang mengemuka adalah rencana merumuskan model implementasi fungsi investigasi Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan KY. Gagasan tersebut akan dikaji melalui penyusunan naskah akademik sebagai landasan pengembangan kerja sama kedua lembaga.
Langkah ini menjadi perhatian karena pengawasan terhadap perilaku hakim tidak hanya membutuhkan mekanisme pemeriksaan, tetapi juga dukungan pengamanan ketika muncul ancaman terhadap hakim maupun proses peradilan.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan juga menyoroti masih adanya tindakan contempt of court, yakni perbuatan yang merendahkan kewibawaan dan martabat pengadilan.
Menurutnya, lingkungan peradilan membutuhkan sistem pengamanan yang mampu menjaga ketertiban tanpa mengabaikan prinsip penghormatan terhadap independensi hakim.
“Polisi khusus di pengadilan akan kami berdayakan dan kembangkan dengan pendekatan yang serius, karena masih terjadi tindakan contempt of court yang merendahkan harkat dan martabat pengadilan. Kita akan membentuk polisi khusus yang humanis, tetapi juga progresif dan aktif, untuk mendukung peradilan yang imparsial dan merdeka,” kata Abdul Chair.
Gagasan pembentukan atau pengembangan polisi khusus di lingkungan pengadilan tersebut masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Penyusunan naskah akademik diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai bentuk kelembagaan, kewenangan, mekanisme kerja, dan batas tanggung jawabnya.
Di sisi lain, Kapolri Suyudi Ario Seto menyatakan Polri siap melanjutkan dukungan terhadap KY, terutama dalam memberikan pengamanan kepada hakim dan lingkungan peradilan.
Ia menilai ancaman terhadap proses peradilan bukan persoalan yang bisa dianggap ringan karena berpotensi mengganggu jalannya persidangan.
“Dari berbagai pengalaman, ancaman terhadap proses peradilan kerap terjadi. Polri akan senantiasa memberikan pengamanan secara serius agar tidak ada lagi gangguan dalam proses persidangan,” ujar Suyudi.
Sebagai langkah lanjutan, KY dan Polri berencana memperbarui nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama. Pembaruan tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan hakim, penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta perlindungan terhadap proses peradilan.
Kerja sama kedua lembaga sebenarnya telah berlangsung sejak 14 Juli 2022 melalui Nota Kesepahaman tentang Bantuan Pengamanan dalam Penegakan KEPPH yang berlaku hingga 14 Juli 2027.
Ruang lingkupnya mencakup pertukaran data dan informasi, penegakan KEPPH, bantuan pengamanan, peningkatan kompetensi, serta pemanfaatan sumber daya dan sarana prasarana.
Penguatan kerja sama ini membawa satu persoalan penting yang harus dijaga bersama: keamanan hakim harus berjalan seiring dengan independensi peradilan.
Perlindungan terhadap hakim memang diperlukan agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa intimidasi. Namun, pengamanan juga harus dilaksanakan secara proporsional dan tidak boleh berkembang menjadi bentuk intervensi terhadap proses pengambilan keputusan di ruang sidang.
Pada akhirnya, kewibawaan pengadilan bukan hanya ditentukan oleh ketegasan aparat dalam menjaga keamanan, tetapi juga oleh kemampuan seluruh lembaga memastikan hukum berjalan independen, adil, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Infopublik, Diolah Redaksi Min.co.id






Komentar