Humas Bukan Sekadar Penyampai Informasi, Polda Jabar Tegaskan Perannya sebagai Fungsi Utama Polri

Min.co.id | Bandung — Komunikasi kepolisian dengan masyarakat tidak hanya menjadi urusan publikasi kegiatan. Di tengah kebutuhan informasi yang semakin cepat, fungsi Hubungan Masyarakat (Humas) memiliki peran penting dalam menjelaskan kebijakan, menyampaikan informasi, dan membangun komunikasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., Senin (2/11/2026). Ia menyebut Humas merupakan salah satu fungsi utama Polri yang memiliki kedudukan setara dengan fungsi teknis kepolisian lainnya.

Menurut Hendra, Humas bukan sekadar pelengkap organisasi. Keberadaannya menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian, terutama dalam memastikan informasi mengenai kebijakan dan kegiatan Polri dapat diterima masyarakat secara luas.

“Dalam pelaksanaannya, fungsi Humas meliputi Penerangan Masyarakat (Penmas), Multimedia, serta Pusat Pengendalian Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ketiga unsur tersebut memiliki peran masing-masing dalam mendukung keterbukaan informasi, pengelolaan komunikasi publik, dan penyebarluasan informasi kepolisian secara profesional,” kata Hendra.

Ketiga bidang tersebut memiliki ruang kerja yang berbeda, tetapi saling berkaitan. Penmas berhubungan dengan penyampaian informasi kepada masyarakat, multimedia mendukung pengelolaan dan penyebaran informasi melalui berbagai platform, sedangkan PPID berkaitan dengan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Hendra menilai perkembangan teknologi informasi membuat kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat dan akurat semakin tinggi. Kondisi ini menuntut fungsi Humas bekerja secara profesional dan responsif terhadap dinamika informasi yang berkembang.

Namun, komunikasi publik tidak cukup hanya mengandalkan kecepatan penyampaian. Ketepatan data, kejelasan sumber, keterbukaan terhadap informasi yang dibutuhkan masyarakat, serta pertanggungjawaban atas informasi yang disampaikan juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.

Penegasan mengenai posisi Humas tersebut sekaligus mengingatkan bahwa tugas kepolisian tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan. Cara institusi menyampaikan informasi dan membuka ruang komunikasi kepada masyarakat juga menjadi bagian dari pelayanan publik.

Bagi masyarakat, fungsi Humas akan terasa manfaatnya ketika informasi kepolisian mudah diakses, jelas, akurat, dan tidak menimbulkan penafsiran yang keliru. Karena itu, keterbukaan informasi perlu diwujudkan melalui praktik komunikasi yang konsisten dan dapat diuji publik.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed