Pengisian BPD Kawali 2027–2035 Disiapkan, Musyawarah Desa Jadi Tahap Awal

Min.co.id | Ciamis — Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2027–2035 mulai disosialisasikan di Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam menyiapkan keterwakilan masyarakat di tingkat desa, dengan proses yang diharapkan berjalan sesuai aturan dan mengedepankan musyawarah.

Sosialisasi digelar di Aula Kantor Kecamatan Kawali, Selasa (27/10/2026), mulai pukul 08.30 WIB. Kegiatan dipimpin Camat Kawali Raden Syaiful Slamet, S.Hut., serta dihadiri unsur pemerintah kecamatan, para kepala desa dan sekretaris desa se-Kecamatan Kawali, perwakilan BPD dari masing-masing desa, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas yang mewakili Kapolsek Kawali.

Dalam pertemuan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengisian anggota BPD untuk masa keanggotaan 2027–2035. Prosesnya mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2020 tentang BPD.

Salah satu tahapan yang disiapkan adalah pembentukan panitia pengisian keanggotaan melalui Musyawarah Desa (Musdes) di masing-masing desa. Dengan demikian, setiap desa memiliki tahapan yang perlu dipersiapkan sebelum proses pengisian anggota BPD dilaksanakan.

Bagi masyarakat desa, keberadaan BPD menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal. Karena itu, proses pengisian keanggotaannya perlu dilaksanakan secara tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan agar keterwakilan masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan kepolisian terhadap koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TNI, dan unsur masyarakat.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kawali AKP Iis Yeni Idaningsih, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung kelancaran kegiatan pemerintahan.

Koordinasi yang terjalin sejak tahap sosialisasi diharapkan dapat membantu pelaksanaan setiap tahapan pengisian BPD berjalan aman dan tertib. Jika muncul persoalan, penyelesaiannya diharapkan tetap mengutamakan musyawarah serta melibatkan pihak terkait sesuai kewenangannya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, lancar, dan kondusif. Namun, belum terdapat keterangan langsung dari peserta atau masyarakat mengenai tanggapan mereka terhadap mekanisme pengisian anggota BPD yang disosialisasikan.

Pengisian anggota BPD bukan sekadar pergantian masa keanggotaan. Proses ini juga menjadi kesempatan bagi desa untuk mempersiapkan keterwakilan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sosialisasi ini diharapkan membuat pemerintah desa dan unsur terkait memahami tahapan pengisian BPD periode 2027–2035 sejak awal. Dengan berpedoman pada aturan, mengedepankan musyawarah, dan menjaga komunikasi antarpihak, proses pengisian anggota BPD di Kecamatan Kawali diharapkan berlangsung tertib, transparan, serta mendukung pemerintahan desa yang harmonis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas Polres Ciamis,Diolah Redaksi Min.co.id

Komentar

News Feed