Tiga Hari, Tiga Insiden di Perlintasan Kereta: Palang Patah hingga Masinis Rem Darurat

Min.co.id | Madiun — Keputusan menerobos palang pintu perlintasan kereta api dapat membawa risiko yang tidak hanya mengancam pengendara, tetapi juga petugas dan perjalanan kereta.

Dalam rentang tiga hari, Sabtu hingga Senin (24–26 Oktober 2026), tiga insiden yang melibatkan sepeda motor terjadi di wilayah operasional KAI Daop 7 Madiun.

Dua kejadian mengakibatkan palang pintu patah, sementara satu lainnya memaksa masinis melakukan pengereman darurat.

Rangkaian kejadian tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni JPL 71 di emplasemen Jombang, JPL 197 di emplasemen Blitar, dan JPL 90 pada petak jalan Baron–Kertosono.

Insiden pertama terjadi pada Sabtu (24/10/2026) pukul 22.17 WIB di JPL 71, emplasemen Jombang. Masinis KA 411A Commuter Line Dhoho melakukan pengereman darurat setelah melihat sepeda motor menerobos palang pintu yang sudah tertutup.

Sehari berselang, Minggu (25/10/2026) pukul 04.28 WIB, palang pintu nomor 2 di JPL 197, emplasemen Blitar, patah setelah tertemper sepeda motor dari arah selatan. Saat itu, petugas tengah mengamankan perjalanan KA 421 Commuter Line Penataran.

Insiden ketiga terjadi pada Senin (26/10/2026) pukul 00.05 WIB di JPL 90, petak jalan Baron–Kertosono. Palang pintu patah setelah ditabrak pengendara sepeda motor ketika petugas sedang melayani perjalanan KA 7044A Sangkuriang.

Dalam kejadian terakhir tersebut, pengendara diduga berada di bawah pengaruh alkohol. Informasi ini masih perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan resmi apabila belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Petugas keamanan Stasiun Baron turut membantu pengamanan lalu lintas. Koordinasi juga dilakukan dengan Unit Sintel 7.4 Kertosono untuk penanganan dan perbaikan sarana perlintasan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyayangkan tiga insiden yang terjadi secara berurutan tersebut. Ia mengingatkan bahwa sinyal, sirene, dan palang pintu merupakan bagian dari sistem pengamanan yang harus dipatuhi pengguna jalan.

“Kami sangat menyayangkan tiga kejadian berturut-turut ini. Kami mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berada dalam kondisi sadar penuh, prima, serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang.

Jangan pernah mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh alkohol, karena sangat membahayakan diri sendiri, petugas perlintasan, maupun perjalanan kereta api,” ujar Tohari.

Ia menegaskan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai bergerak menutup.

Kepatuhan tersebut penting karena kereta api tidak dapat berhenti seketika seperti kendaraan di jalan raya. Ketika pengendara menerobos perlintasan, risiko yang muncul tidak hanya menyangkut keselamatan dirinya, tetapi juga dapat mengganggu perjalanan kereta dan membahayakan orang lain.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat agar tidak menerobos palang pintu dalam kondisi apa pun, tetap berkendara dalam keadaan sadar, dan mengikuti rambu serta arahan petugas.

Melalui peningkatan disiplin pengguna jalan, KAI berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Menunggu kereta melintas mungkin membutuhkan waktu beberapa menit, tetapi kepatuhan terhadap aturan perlintasan dapat membantu melindungi nyawa, menjaga keselamatan petugas, serta mencegah gangguan perjalanan kereta api.

Penulis: Chandra
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas KAI Daop 7 Madiun,Diolah Redaksi Min.co.id

Komentar

News Feed