Min.co.id | Bogor — Peredaran obat keras di lingkungan permukiman menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian bersama. Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan aktivitas jual beli obat keras jenis Tramadol di Kampung Pilar, Kelurahan Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Dalam penindakan pada Jumat (16/10/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial atau bernama Faisal, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian. Dari pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 300 butir Tramadol serta satu unit telepon genggam.
Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota dalam Operasi Antik Lodaya 2026, menyusul informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan tertentu di kawasan tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan observasi sebelum mendatangi pria yang berada di sekitar lokasi.
Pria tersebut kemudian dibawa bersama barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Di tengah permukiman, peredaran obat keras yang disalahgunakan tidak selalu mudah dikenali. Karena itu, kepedulian warga dan keberanian menyampaikan informasi dapat membantu aparat menelusuri aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Hendra menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar bersama jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan tertentu yang disalahgunakan.
“Polda Jawa Barat bersama jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan tertentu yang disalahgunakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya,” ujar Hendra.
Menurutnya, kerja sama masyarakat dan kepolisian diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan kesehatan dan mengancam masa depan generasi muda.
Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan ilegal. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, warga dapat melaporkannya kepada pihak berwenang tanpa melakukan tindakan sendiri yang berisiko.
Pengamanan ratusan butir Tramadol tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras yang disalahgunakan. Namun, pencegahan juga membutuhkan edukasi tentang risiko penggunaan obat tanpa pengawasan tenaga kesehatan serta pengawasan lingkungan yang berkelanjutan.
Melalui Operasi Antik Lodaya 2026, Polda Jabar berharap penindakan terhadap dugaan peredaran obat ilegal dapat mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan.
Harapan akhirnya bukan sekadar berkurangnya barang bukti yang beredar, melainkan terciptanya lingkungan yang lebih aman, terutama bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat.
Catatan: Pria yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Penyebutan dugaan keterlibatan dalam peredaran obat keras tidak berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas Polda Jawa Barat, Diolah Redaksi Min.co.id








Komentar