Min.co.id| Jakarta – Menjaga integritas bukan perkara sulit ketika seseorang belum memiliki kekuasaan. Ujian sesungguhnya datang saat jabatan memberi kewenangan mengambil keputusan, mengelola anggaran, dan menentukan nasib banyak orang.
Tantangan itulah yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI saat membekali 110 calon pemimpin nasional dengan pendidikan antikorupsi.
Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi bagi peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXX Tahun 2026 itu berlangsung di Gedung Trigatra Lemhannas RI, Jakarta.
Kegiatan tersebut tidak hanya membahas bentuk-bentuk korupsi dan aturan hukum. Para peserta juga diajak mengenali potensi penyimpangan di lingkungan kerja, memahami konflik kepentingan, serta menyusun langkah pencegahan yang dapat diterapkan setelah kembali ke instansi masing-masing.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa integritas pemimpin tidak cukup dibangun melalui kepatuhan terhadap peraturan. Nilai tersebut harus tumbuh dari kesadaran diri, karakter, dan komitmen untuk memperlakukan jabatan sebagai amanah pengabdian.
Dalam materi bertajuk Membangun Integritas melalui Lemhannas, Fitroh menekankan pentingnya meluruskan niat, mengendalikan ego, serta membangun hubungan terbuka dengan bawahan.
“Meluruskan niat pengabdian, meluruhkan ego dengan zero resistance, membumikan aksi dengan merangkul bawahan tanpa sekat,” ujar Fitroh dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Kamis (8/10/2026).
Pesan tersebut menyoroti sisi kepemimpinan yang kerap menentukan kualitas sebuah organisasi: bagaimana seseorang menggunakan kewenangannya, menerima masukan, dan memperlakukan orang-orang yang bekerja di bawah tanggung jawabnya.
Menurut Fitroh, nilai-nilai yang dikembangkan Lemhannas, seperti autentik dalam pengabdian, nirpamrih, adaptif, dan setia pada kebenaran, menjadi fondasi bagi pemimpin untuk menghadapi persoalan bangsa yang semakin kompleks.
Ia juga menjelaskan tahapan kesadaran integritas, mulai dari awam, waras, tulus, hingga level Abdullah. Pada tingkatan tertinggi tersebut, jabatan dan kewenangan dipandang sebagai amanah untuk mengabdi.
“Integritas berkembang melalui beberapa tingkat kesadaran, pertama awam, waras, tulus, dan puncak kesadaran adalah level Abdullah, sosok pemimpin yang memandang jabatan dan kewenangan sebagai amanah pengabdian,” katanya.
Gubernur Lemhannas RI TB Ace Hasan Syadzily mengatakan calon pemimpin nasional memiliki tanggung jawab besar untuk menjadikan integritas sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menjalankan tugas.
“Bapak dan Ibu memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin nasional untuk menunjukkan kepemimpinan yang berintegritas. Melalui kegiatan ini, kami ingin mengingatkan kembali pentingnya menjaga integritas sebagai modal utama dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa,” tegas Ace Hasan.
Pelatihan ini diikuti 110 peserta dari berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, lembaga pemerintah nonkementerian, sivitas akademika, serta organisasi kemasyarakatan.
Materi yang diberikan mencakup strategi pemberantasan korupsi, jenis tindak pidana korupsi, biaya sosial akibat korupsi, pengendalian gratifikasi, konflik kepentingan, hingga penerapan Business Judgment Rule (BJR).
Peserta juga diajak menganalisis studi kasus melalui diskusi kelompok dan mempresentasikan hasil pembahasannya. Mereka turut melakukan kunjungan pembelajaran ke Gedung Merah Putih KPK dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK.
Namun, salah satu bagian penting dari program ini justru terletak pada pekerjaan yang harus dilakukan setelah pelatihan berakhir.
Setiap peserta diwajibkan menyusun esai mengenai isu strategis antikorupsi dan Rencana Aksi Antikorupsi (Renaksi) menggunakan metode SMART, yakni Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound. Dengan metode tersebut, rencana aksi diharapkan memiliki sasaran yang jelas, terukur, realistis, relevan, dan memiliki batas waktu.
KPK akan memantau pelaksanaan rencana aksi itu dalam rentang tiga hingga enam bulan setelah pelatihan. Pemantauan tersebut dimaksudkan untuk mendorong penerapan materi ke dalam kebijakan dan praktik di instansi masing-masing.
Pendidikan antikorupsi menghadapi tantangan ketika nilai yang dipelajari di ruang pelatihan bertemu dengan kepentingan dan tekanan di tempat kerja. Mengenali gratifikasi, menghindari konflik kepentingan, dan mengelola risiko korupsi membutuhkan komitmen yang konsisten, bukan hanya pemahaman teoritis.
Karena itu, keberhasilan pelatihan tidak cukup diukur dari jumlah peserta atau materi yang disampaikan. Hal yang lebih penting adalah apakah para peserta mampu menerapkan prinsip integritas saat mengelola kewenangan, mengambil keputusan, dan mempertanggungjawabkan kebijakan kepada masyarakat.
Bagi publik, kepemimpinan berintegritas pada akhirnya harus tercermin dalam pelayanan yang adil, penggunaan anggaran yang bertanggung jawab, serta keputusan yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
Melalui kerja sama ini, KPK dan Lemhannas berharap pendidikan antikorupsi menjadi bagian dari pembentukan karakter pemimpin nasional. Sebab, kepercayaan masyarakat tidak dibangun hanya melalui pernyataan tentang integritas, tetapi melalui tindakan nyata ketika kekuasaan berada di tangan seseorang.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Infopublik, diolah Redaksi









Komentar