Min.co.id | Bekasi — Bagi pekerja, aturan ketenagakerjaan bukan sekadar pasal yang dibahas di ruang sidang. Di baliknya ada soal upah, perlindungan, kesempatan mendapatkan pekerjaan, pelatihan, hingga kepastian ketika menghadapi persoalan di tempat kerja.
Bagi dunia usaha, aturan yang sama juga menentukan bagaimana hubungan kerja dijalankan dan bagaimana kepastian hukum dapat diperoleh.
Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perhatian berbagai pihak. Pemerintah dan DPR kini membahas pembaruan kerangka regulasi yang akan mengatur hubungan ketenagakerjaan di tengah perubahan dunia kerja.
Dalam Dialog Sosial bertema “Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua” di Bekasi, Kamis (1/10/2026), persoalan tersebut kembali dibicarakan dengan melibatkan unsur pemerintah, DPR dan serikat pekerja.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pembahasan RUU tersebut masih membuka ruang bagi berbagai aspirasi. Menurut dia, pertemuan antara pekerja dan pemberi kerja diperlukan untuk mempertemukan kepentingan yang berbeda.
“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun.
Menurut Cucun, kepastian tidak hanya dibutuhkan oleh pekerja. Dunia usaha juga memerlukan aturan yang jelas agar ketentuan hubungan kerja dapat diterapkan secara konsisten.
“Kalau kita lihat judulnya sudah Pelindungan Ketenagakerjaan, ini menjadi alat bagaimana para pekerja memiliki pelindungan dan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus ada bagi dunia usaha. Jangan sampai di satu daerah ketentuannya seperti ini, sementara di daerah lain berbeda,” katanya.
Dunia Kerja Tak Lagi Sama
Perubahan dunia kerja menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong pembaruan regulasi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah berusia 23 tahun. Menurut dia, perubahan dalam dunia kerja membuat sejumlah aspek perlu kembali diperhatikan dalam kerangka regulasi.
“Kalau kita lihat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu sudah 23 tahun. Dunia kerja berubah. Karena itu, kita ingin memberikan yang terbaik untuk bangsa ini melalui undang-undang yang mampu menjawab perubahan tersebut,” kata Yassierli.
Salah satu perubahan yang disorot adalah kebutuhan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai perkembangan pekerjaan.
Yassierli mengatakan, pembahasan pelindungan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan pekerja yang sudah berada di tempat kerja. Persiapan sebelum seseorang memasuki dunia kerja juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
“Kalau dulu di dalam UU 13 Tahun 2003 tidak banyak bicara tentang pelatihan, sekarang dunia kerja sudah berubah. Kita ingin teman-teman yang mencari kerja memiliki kompetensi. Karena itu, penyiapan angkatan kerja juga menjadi bagian penting yang harus kita perhatikan,” ujarnya.
Selain kompetensi, aspek rekrutmen, perlindungan pekerja dan pengawasan ketenagakerjaan juga disebut menjadi bagian dari pembahasan regulasi.
Bagi pencari kerja, persoalan tersebut berkaitan dengan pertanyaan yang cukup sederhana: apakah keterampilan yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan perusahaan?
Sementara bagi pekerja yang sudah bekerja, pertanyaannya bergeser pada seberapa jelas hak dan perlindungan mereka ketika menjalankan pekerjaan.
Di sisi lain, perusahaan membutuhkan aturan yang dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten.
Aspirasi Masih Dicari
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan belum berhenti pada satu forum. Cucun mengatakan DPR masih membuka ruang bagi pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan selama proses pembahasan berlangsung.
Yassierli juga mengatakan pemerintah dan DPR terus membahas berbagai aspirasi yang masuk untuk kemudian diterjemahkan ke dalam rumusan norma.
“Pemerintah dan DPR sebenarnya sudah satu hati yang sama. Tinggal bagaimana merumuskan aspirasi dari teman-teman itu dalam bentuk norma-norma terbaiknya. Itu yang kemudian menjadi tantangan kita,” kata Yassierli.
Ia menyebut serikat pekerja, serikat buruh dan pemangku kepentingan lainnya memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui dialog sosial.
Forum yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat.
Pembahasan RUU ini juga berlangsung ketika isu hubungan kerja semakin beragam. DPR sebelumnya menyerap aspirasi pengemudi ojek online mengenai status kemitraan dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Artinya, tantangan pembentuk aturan bukan hanya menyusun norma di atas kertas, tetapi juga memastikan aturan tersebut dapat menjawab bentuk-bentuk pekerjaan yang terus berkembang.
Pada akhirnya, bagi pekerja maupun pemberi kerja, yang ditunggu bukan sekadar selesainya pembahasan sebuah RUU.
Yang lebih penting adalah bagaimana aturan yang nantinya berlaku dapat memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, perlindungan dan kepastian hukum bagi mereka yang setiap hari berhadapan langsung dengan dunia kerja.
Sementara proses legislasi masih berjalan, ruang dialog menjadi tempat berbagai kepentingan menyampaikan pandangan sebelum rumusan akhir ditetapkan.(red)






Komentar