Rumah di Ciwaruga Jadi Tempat Uji Ledakan, Polisi Bongkar Aktivitas Mahasiswa di Tengah Permukiman

Min.co.id | Bandung Barat  – Warga di kawasan permukiman Jalan Kp. Parigilame, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, ternyata hidup berdekatan dengan aktivitas berbahaya yang tak mereka ketahui. Sebuah rumah di kawasan itu diduga dijadikan tempat merakit bahan peledak dan menyiapkan senjata.

Aktivitas tersebut terbongkar setelah Polda Jawa Barat menggerebek rumah itu pada Jumat (11/9/2026). Polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial M.S.A. (25) serta sejumlah barang bukti terkait bahan peledak dan senjata.

Penyelidikan polisi menemukan dugaan bahwa rumah tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat menyimpan bahan berbahaya. M.S.A. disebut telah melakukan uji coba ledakan berulang kali. Polisi mencatat sekitar 40 kali percobaan menggunakan bahan peledak berdaya ledak rendah dan sekitar enam kali menggunakan jenis berdaya ledak tinggi.

Yang membuat kasus ini semakin mengkhawatirkan, aktivitas tersebut berlangsung di tengah lingkungan permukiman.

Menurut polisi, penyelidikan sementara tidak menemukan keterkaitan M.S.A. dengan jaringan terorisme tertentu. Aktivitas itu justru diduga dilakukan untuk mencari pengakuan dan popularitas di dunia maya melalui sebuah grup WhatsApp bernama True Crime Community.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan tersangka merekam sejumlah aktivitasnya kemudian membagikannya di grup tersebut.

“Tersangka membuat dan mempraktikkan langsung peledakan bahan peledak yang telah dibuatnya. Aksi itu divideo dan kemudian diunggah atau dikirim ke WhatsApp grup agar ia dianggap sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak,” ujar Hendra, Kamis (17/9/2026).

Penggerebekan juga mengungkap adanya penyimpanan berbagai barang yang menurut polisi tidak lazim berada di rumah warga sipil. Di antaranya proyektil mortir peluru tank berkaliber 75-80 mm, sekitar 50 butir peluru tajam dan 50 butir peluru hampa kaliber 5,5 mm, serta casing granat.

Polisi juga menemukan sejumlah bahan kimia yang dikategorikan berbahaya, selain komponen yang diduga dipersiapkan untuk merakit senjata api. Dari lokasi tersebut turut diamankan tiga laras senjata api, pelatuk dan sejumlah pipa besi stainless.

Satu unit crossbow beserta lima busur dan anak panah logam juga ditemukan dalam penggerebekan tersebut.

Polisi menyatakan sejauh penyidikan sementara belum ditemukan target atau sasaran peledakan yang spesifik. Namun, aktivitas tersebut tetap diproses karena berkaitan dengan kepemilikan bahan peledak tanpa hak serta dugaan penghasutan tindak pidana.

M.S.A. kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 306, Pasal 246, dan/atau Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Polisi menyebut ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana sebuah aktivitas berbahaya dapat berlangsung di lingkungan permukiman tanpa diketahui warga sekitar sampai akhirnya terbongkar aparat.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar, diolah Redaksi

Komentar

News Feed