Dari Ruang DPR, Nasib Pekerja Kembali Dipertaruhkan

Min.co.id | Jakarta – Bagi sebagian orang, pembahasan undang-undang mungkin terdengar jauh dari kehidupan sehari-hari. Namun bagi pekerja, aturan ketenagakerjaan menyentuh hal-hal yang sangat dekat: apakah mudah mendapatkan pekerjaan, apakah keterampilan sesuai kebutuhan perusahaan, apakah tempat kerja aman, hingga bagaimana keluarga tetap terlindungi ketika persoalan muncul di dunia kerja.

Hal-hal tersebut kini kembali dibahas di parlemen.

Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Pembahasan ini menjadi bagian dari proses penyusunan aturan yang nantinya berpotensi memengaruhi hubungan antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah bagaimana tenaga kerja dipersiapkan sejak sebelum memasuki dunia kerja.

Pemerintah menilai perencanaan tenaga kerja perlu disusun berdasarkan data. Begitu pula pelatihan kerja, yang diarahkan agar keterampilan pekerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha.

Bagi pencari kerja, persoalan itu bukan sekadar istilah dalam dokumen legislasi.

Pelatihan yang tepat dapat menentukan apakah seseorang memiliki keterampilan yang dibutuhkan perusahaan atau justru tertinggal ketika kebutuhan dunia kerja berubah.

Hal serupa berlaku dalam penempatan tenaga kerja. Pemerintah menekankan agar prosesnya berlangsung objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif, termasuk dengan memperhatikan kesetaraan gender, penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal.

Sementara bagi mereka yang sudah bekerja, persoalan perlindungan tidak berhenti pada mendapatkan pekerjaan.

Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi salah satu bagian penting yang turut dibahas.

Sebab bagi seorang pekerja, tempat kerja yang aman bukan sekadar kewajiban perusahaan yang tertulis dalam aturan. Keselamatan kerja berkaitan langsung dengan kemampuan seseorang untuk pulang ke rumah dalam kondisi sehat dan tetap menjalankan kehidupan bersama keluarganya.

Karena itu, pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi bagian yang mendapat perhatian. Pemerintah menyatakan pengawasan perlu didukung kompetensi, independensi, dan efektivitas agar norma ketenagakerjaan benar-benar dipatuhi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan RUU tersebut diarahkan untuk membangun pengaturan ketenagakerjaan yang memperhatikan kepentingan tenaga kerja, dunia usaha, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

“Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi,” kata Yassierli.

Dalam rapat yang sama, Komisi IX DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Artinya, pembahasan belum berhenti pada penyerahan DIM. Masih ada tahapan pembahasan terhadap berbagai substansi sebelum aturan tersebut mencapai bentuk akhirnya.

Di titik inilah perhatian publik menjadi penting.Sebab bagi pekerja, RUU bukan sekadar kumpulan pasal.

Di balik pembahasan tentang perencanaan tenaga kerja ada pencari kerja yang sedang mencari masa depan. Di balik pembahasan pelatihan ada pekerja yang berusaha meningkatkan keterampilan. Di balik aturan K3 ada seseorang yang ingin bekerja tanpa mempertaruhkan keselamatannya. Dan di balik pembahasan hubungan industrial ada keluarga yang menggantungkan kehidupan pada penghasilan seorang pekerja.

Karena itu, proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada akhirnya bukan hanya soal bagaimana pemerintah dan DPR menyusun norma.

Yang lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut nantinya benar-benar terasa dalam kehidupan orang yang setiap hari bekerja untuk menghidupi dirinya dan keluarganya.

Sebab ukuran sebuah aturan ketenagakerjaan bukan hanya seberapa lengkap pasalnya, tetapi seberapa nyata perlindungan itu dirasakan oleh pekerja.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kemnaker, Diolah Redaksi

Komentar

News Feed