Min.co.id | Indramayu — Kondisi sarana sekolah menjadi salah satu perhatian dalam proses belajar mengajar. Di UPTD SDN 2 Manggungan, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, upaya pembenahan fasilitas pendidikan kini dilakukan melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Sekolah tersebut memperoleh bantuan revitalisasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan papan informasi kegiatan pembangunan yang terpasang di lokasi, nilai bantuan tercantum sebesar Rp385.627.309 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Kepala UPTD SDN 2 Manggungan, Nurwata, M.Pd.I., mengatakan bantuan tersebut merupakan program pemerintah pusat yang diharapkan dapat mendukung perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
“Alhamdulillah, dapat revitalisasi. Mudah-mudahan pemerintah semakin memperhatikan pendidikan,” ujar Nurwata saat ditemui di kantornya, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Nurwata, kondisi sarana dan lingkungan sekolah berkaitan dengan kenyamanan peserta didik selama mengikuti kegiatan pembelajaran.
“Kalau tempatnya enak, nyaman, sekolah itu, rasa nyaman juga cara belajarnya anak-anak,” tuturnya.
Dikerjakan Secara Swakelola
Revitalisasi SDN 2 Manggungan dilaksanakan secara swakelola. Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah melibatkan sejumlah unsur dari lingkungan sekitar.
Nurwata mengatakan pekerja yang terlibat berasal dari wali murid dan warga sekitar. Tokoh masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan.
“Swakelola, pekerja berasal dari wali murid, warga sekitar dan tokoh-tokoh masyarakat juga ikut berkecimpung di dalamnya,” kata Nurwata.
Menurut dia, keterlibatan tersebut diarahkan untuk mendukung kelancaran pekerjaan revitalisasi sekolah.
“Demi kesuksesan pembangunan sekolah kita,” ujarnya.
Bagi pihak sekolah, revitalisasi tidak hanya berkaitan dengan perubahan fisik bangunan. Pembenahan sarana diharapkan dapat memberikan lingkungan belajar yang lebih nyaman bagi siswa dan mendukung kegiatan pembelajaran.
Program revitalisasi tersebut kini menjadi bagian dari upaya pembenahan sarana pendidikan di UPTD SDN 2 Manggungan. Pelaksanaannya berlangsung sesuai waktu yang tercantum dalam papan informasi kegiatan, yakni selama 120 hari kalender.
Penulis: Wiwin Hidayat
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Peliputan dan Wawancara Langsung









Komentar