Empat Desa di Kawali Belum Kedatangan Pendaftar Pilkades, Polisi Kawal Tahapan Awal

Min.co.id || Ciamis – Tahapan awal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Ciamis 2026 mulai berjalan. Namun, hingga Selasa (8/9/2026) siang, belum ada satu pun bakal calon kepala desa yang mendaftarkan diri di empat desa yang berada dalam wilayah pemantauan Polsek Kawali.

Empat desa tersebut masing-masing Desa Mulyasari dan Desa Cintanagara di Kecamatan Jatinagara, Desa Selasari di Kecamatan Kawali, serta Desa Darmaraja di Kecamatan Lumbung.

Kondisi itu diketahui saat jajaran Polsek Kawali melakukan monitoring tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa pada Selasa, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Petugas mendatangi lokasi pelaksanaan tahapan Pilkades sekaligus berkoordinasi dengan panitia pelaksana pemilihan kepala desa (Pancalakdes). Pemantauan dilakukan untuk melihat perkembangan pendaftaran sekaligus mengantisipasi potensi persoalan keamanan selama proses demokrasi tingkat desa berlangsung.

Hingga waktu monitoring berakhir, keempat desa tersebut belum mencatat adanya bakal calon yang mendaftarkan diri. Meski demikian, situasi di masing-masing wilayah dilaporkan tetap aman dan aktivitas masyarakat berjalan normal.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kawali AKP Iis Yeni Idaningsih, S.H., M.H., mengatakan pemantauan dilakukan sejak tahapan awal agar proses Pilkades dapat berlangsung sesuai ketentuan.

“Polri akan terus hadir dan melakukan pemantauan pada setiap tahapan Pilkades. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iis.

Ia juga mengingatkan panitia, bakal calon maupun masyarakat untuk menjaga suasana tetap kondusif dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Koordinasi dengan panitia Pilkades dan pemerintah desa menjadi bagian dari pemantauan tersebut. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui perkembangan tahapan sekaligus mendeteksi sejak dini apabila muncul persoalan yang berpotensi mengganggu proses pemilihan.

Berdasarkan jadwal yang menjadi acuan pelaksanaan, pendaftaran bakal calon kepala desa berlangsung selama sembilan hari kerja, mulai 8 hingga 18 September 2026, dengan waktu pendaftaran setiap hari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Dengan demikian, belum adanya pendaftar pada hari pertama monitoring belum dapat menggambarkan hasil akhir tahapan pendaftaran. Masih tersedia waktu bagi warga yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemantauan Polsek Kawali tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolres Ciamis Nomor STR/50/IX/PAM.3.3./2026 tertanggal 7 September 2026.

Hingga kegiatan monitoring selesai, tidak ditemukan gangguan keamanan yang menghambat tahapan pengumuman maupun pendaftaran bakal calon kepala desa di empat wilayah tersebut.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas Polres Ciamis, diolah Redaksi

Komentar

News Feed