Min.co.id |Bandung – Kehilangan pencari nafkah dapat mengubah kehidupan sebuah keluarga dalam waktu singkat. Ketika santunan jaminan sosial diterima, persoalan berikutnya adalah bagaimana manfaat tersebut dapat menjadi pijakan untuk melanjutkan kehidupan, bukan sekadar menutup kebutuhan hari ini.
Gagasan itulah yang menjadi perhatian dalam Soft Launching National Value Beyond Protection: Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA) yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di Bandung, Selasa (18/8/2026).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan perlu memiliki dampak yang lebih panjang. Menurutnya, perlindungan bagi pekerja dan keluarganya idealnya tidak berhenti ketika santunan diberikan, tetapi dilanjutkan dengan upaya pemberdayaan.
“Kami mengapresiasi inisiatif ini, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sampai memberikan uang atau santunan, tapi bagaimana uang tersebut bermanfaat secara berkelanjutan,” ujar Yassierli.
Menurut dia, manfaat yang diterima ahli waris pekerja dapat diarahkan menjadi modal untuk membangun atau mengembangkan usaha produktif. Dengan begitu, keluarga penerima manfaat memiliki peluang untuk menciptakan sumber pendapatan baru dan perlahan membangun kemandirian ekonomi.
Bahkan, jika usaha berkembang, manfaat tersebut tidak hanya dirasakan satu keluarga. Aktivitas usaha yang tumbuh berpotensi membuka kesempatan kerja bagi orang lain.
Pendekatan tersebut memiliki irisan dengan sejumlah program pemberdayaan yang telah dijalankan Kemnaker, salah satunya program Tenaga Kerja Mandiri (TKM).
Yassierli menyebut program TKM telah menjangkau ratusan ribu penerima. Tahun ini, Kemnaker menargetkan bantuan permodalan bagi 10 ribu orang.
Kementerian juga telah memiliki profil 1.000 TKM yang dinilai berhasil sebagai bahan pembelajaran dalam mengembangkan program pemberdayaan ekonomi.
“Kita sudah punya, modul sudah ada, sehingga nanti teman-teman BPJS Ketenagakerjaan tinggal mengikuti tagline dari yang sudah kita tentukan, tidak perlu reinventing the wheel,” katanya.
Menurut Yassierli, penyatuan pengalaman dan program antarlembaga menjadi penting agar manfaat yang diterima masyarakat tidak terputus setelah satu bentuk bantuan diberikan.
Ia menilai tantangan ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya perlu membangun pola kerja yang saling melengkapi.
“Karena jawaban setiap tantangan ketenagakerjaan adalah kolaborasi, kolaborasi, dan kolaborasi,” tegasnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan PEKA dirancang untuk memberikan nilai lebih kepada ahli waris pekerja melalui pemberdayaan ekonomi.
Program tersebut menghubungkan penerima manfaat dengan pelatihan dan dukungan pengembangan usaha. Tujuannya agar manfaat jaminan sosial dapat menjadi salah satu modal untuk membantu keluarga penerima bangkit dan membangun kemandirian ekonomi.
PEKA sebelumnya telah melalui tahap piloting sejak awal Juli. Dalam pelaksanaan serentak, kegiatan berlangsung di 37 provinsi dan 41 titik dengan lebih dari 1.400 peserta.
Secara keseluruhan, sebanyak 2.736 peserta disebut telah mengikuti pelatihan dalam rangkaian program tersebut.
Namun, tantangan pemberdayaan tidak berhenti ketika peserta menyelesaikan pelatihan. Program ini juga diarahkan untuk dilanjutkan dengan dukungan pendanaan dan pemasaran sehingga keterampilan yang diperoleh memiliki peluang untuk berubah menjadi aktivitas usaha yang produktif.
Di titik inilah gagasan PEKA diuji: apakah manfaat jaminan sosial mampu bergerak dari sekadar perlindungan ketika risiko terjadi menjadi modal untuk membangun kehidupan setelah risiko tersebut datang.
Bagi keluarga pekerja yang kehilangan sumber penghasilan, kemampuan untuk kembali menghasilkan pendapatan tentu menjadi persoalan yang jauh lebih panjang daripada sekadar menerima santunan.
Jika pemberdayaan berjalan dengan baik, uang manfaat tidak hanya habis untuk kebutuhan sesaat. Ia dapat berubah menjadi alat produksi, usaha kecil, pendapatan baru, bahkan kesempatan kerja bagi orang lain.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kemnaker,diolahredaksi










Komentar