Min.co.id | Yogyakarta – Pendataan penerima bantuan sosial (bansos) berbasis digital menunjukkan peningkatan tajam selama masa uji coba. Dalam kurun sekitar satu bulan, jumlah keluarga yang terverifikasi naik dari sekitar 3.000 pada awal Juli menjadi 61.000 keluarga per 7 Agustus 2026.
Lonjakan tersebut menjadi salah satu perkembangan yang disampaikan Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Mira Tayyiba dalam Media Briefing Pelaksanaan Uji Coba Program Perlindungan Sosial Digital di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Mira, sekitar 90 persen pendaftar pada tahap awal melakukan proses pendaftaran secara mandiri. Angka tersebut menunjukkan masyarakat mulai terlibat langsung dalam proses pemutakhiran data yang menjadi bagian dari uji coba Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Mira mengatakan, peningkatan jumlah keluarga terverifikasi tidak dilepaskan dari pendekatan uji coba secara bertahap. Pemerintah menggunakan proses tersebut untuk melihat bagian sistem yang sudah berjalan baik sekaligus menemukan persoalan yang masih perlu diperbaiki sebelum implementasi diperluas.
“Kunci dari proses ini adalah uji coba yang kita lakukan secara bertahap supaya kita bisa pelajari apa yang sudah bagus, kita pertahankan, bahkan bisa kita tingkatkan. Kalau ada yang kurang pas, kita cari solusinya bersama,” ujar Mira.
Program Perlinsos merupakan program lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Setelah sebelumnya diuji coba di Banyuwangi, pelaksanaan program kemudian diperluas ke 43 kabupaten/kota dan dilakukan secara bertahap menuju cakupan nasional.
Dalam pelaksanaannya, Komdigi memiliki peran pada sisi teknologi dan infrastruktur digital. Salah satunya melalui pengembangan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), yang digunakan untuk membantu proses pemadanan data antarlembaga.
Melalui sistem tersebut, data tidak harus dipindahkan dari instansi pemiliknya. SPLP berfungsi sebagai penghubung untuk memungkinkan informasi yang diperlukan dapat dicocokkan antarsistem.
“Kita memastikan data aman, data tetap duduk di masing-masing instansi. Kita sangat berhati-hati terhadap data. Sistem yang kita bangun hanya lintasan data, hanya menjawab iya atau tidak,” jelas Mira.
Dalam aspek keamanan, pemerintah juga melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan lintasan pertukaran data tersebut tetap terlindungi.
Pemanfaatan SPLP juga ditujukan untuk memangkas waktu proses pemadanan. Jika sebelumnya proses serupa dapat membutuhkan waktu cukup panjang, melalui sistem tersebut prosesnya dapat dilakukan dalam hitungan menit hingga jam.
Namun, Mira menegaskan bahwa kecepatan pemadanan data tidak berarti Komdigi mengambil alih kewenangan dalam menentukan siapa yang berhak menerima bansos.
“SPLP hanya memfasilitasi itu. Kita tidak melakukan atau menentukan kelayakan,” ujarnya.
Penetapan kelayakan penerima bantuan tetap menggunakan formula yang ditetapkan Kementerian Sosial.
Kabupaten Sleman menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian dalam uji coba karena pemerintah daerah dinilai aktif membangun kolaborasi hingga tingkat desa.
Dalam prosesnya, pemerintah daerah mengumpulkan masyarakat di tingkat desa untuk mendapatkan sosialisasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Sosial turut dihadirkan agar masyarakat memperoleh penjelasan dan pelayanan secara langsung.
“Sleman ini di taraf desanya secara aktif mengumpulkan warga sekaligus mendatangkan Dinas Dukcapil, Dinas Sosial. Jadi, disosialisasi secara bersama,” kata Mira.
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan melakukan pendaftaran secara mandiri, pemerintah menyediakan bantuan melalui agen pendamping yang telah terdaftar. Layanan pendampingan tersebut tidak dipungut biaya.
Selain pendaftaran, pemerintah juga menyiapkan mekanisme sanggah. Jalur tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan keberatan apabila kondisi mereka belum tercermin dalam data yang digunakan dalam proses penetapan.
“Pada waktu ditetapkan tidak eligible, kemudian bisa ada proses berikutnya, yaitu proses sanggah,” ujar Mira.
Perluasan sistem digital juga membawa tantangan lain, terutama menyangkut keamanan data pribadi. Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tautan yang mengatasnamakan program bansos.
Masyarakat diminta memastikan kanal yang digunakan merupakan kanal resmi pemerintah dengan domain go.id.
“Hanya gunakan nama domain pemerintah, yaitu yang belakangnya go.id. Ini dikhawatirkan nanti akan bertebaran banyak link, tetapi sebetulnya phishing, malah mencuri data pribadi,” tegas Mira.
Peringatan tersebut menjadi penting karena proses digitalisasi pelayanan publik membutuhkan keterlibatan langsung masyarakat. Ketidakhati-hatian saat mengakses tautan atau memberikan data pribadi dapat membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Uji coba di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta menjadi bagian dari tahapan evaluasi sebelum sistem diperluas secara nasional. Pemerintah masih membutuhkan masukan dari pemerintah daerah, agen pendamping, masyarakat, maupun media untuk melihat efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
Bagi pemerintah, keberhasilan program bukan hanya diukur dari kemampuan sistem mempercepat pemadanan data. Tujuan yang lebih besar adalah memastikan data yang digunakan semakin menggambarkan kondisi masyarakat sehingga bantuan dapat diberikan kepada pihak yang memang memenuhi kriteria.
Mira menyebut pemerintah berupaya menekan dua jenis kesalahan dalam penyaluran bantuan, yakni ketika warga yang seharusnya menerima justru tidak masuk dalam daftar dan ketika warga yang tidak memenuhi kriteria justru memperoleh bantuan.
“Kita ingin memastikan yang berhak mendapatkan bansos akan mendapatkan, yang tidak berhak, ya tidak dapat. Jadi, inclusion dan exclusion error-nya itu bisa ditekan,” pungkas Mira.
Dengan jumlah keluarga terverifikasi yang meningkat dari sekitar 3.000 menjadi 61.000 dalam waktu sekitar satu bulan, uji coba tersebut kini memasuki fase penting. Bukan sekadar mengejar jumlah data yang masuk, pemerintah dituntut memastikan setiap proses verifikasi berlangsung akurat, aman, transparan, dan tetap membuka ruang koreksi bagi masyarakat.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Infopublik,diolah redaksi










Komentar