Min.co.id | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan pemberantasan korupsi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN). Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Jasindo) periode 2015–2020, KPK resmi menahan empat tersangka.
Penahanan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik yang diduga merugikan keuangan negara serta menelusuri peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Langkah tersebut diumumkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (1/8/2026). Menurutnya, penahanan dilakukan demi kepentingan proses penyidikan agar pengungkapan perkara berjalan lebih efektif.
Empat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial UHS, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 hingga Oktober 2018; EYT, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012 hingga Mei 2015; serta YHP dan ZC yang berasal dari pihak swasta.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026,” ujar Budi Prasetyo.
Keempat tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
Budi menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pembayaran komisi dalam pengelolaan asuransi perkapalan PT Pelni yang sebelumnya telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam perkara sebelumnya, dua terdakwa telah lebih dahulu diproses secara hukum, yakni SHT, mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013–2018 yang kemudian menjabat Direktur Operasi dan Ritel periode 2018–2019 serta Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019–2020, serta TSP dari pihak swasta.
Melalui pengembangan penyidikan ini, KPK berupaya mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam proses pembayaran komisi asuransi tersebut. Penyidik juga terus mendalami aliran dana, mekanisme transaksi, serta hubungan antar pihak yang diduga terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, UHS, EYT, YHP, dan ZC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sesuai prinsip asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan putusan akhir. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses persidangan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: InfoPublik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Diolah Redaksi









Komentar