1.172 Knalpot Brong Dimusnahkan, Polrestabes Bandung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Lalu Lintas

Min.co.id| Bandung – Suara bising knalpot yang selama ini mengganggu kenyamanan warga kini mendapat tindakan tegas. Sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib, Polrestabes Bandung memusnahkan 1.172 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) hasil penindakan selama tujuh bulan terakhir.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Kamis (30/7/2026) sebagai hasil dari 27 kali Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi khusus yang digelar sejak Januari hingga 26 Juli 2026 di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

Langkah ini menjadi jawaban atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, sekaligus sebagai upaya menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penertiban difokuskan di sejumlah lokasi yang kerap menjadi titik rawan balap liar, pusat keramaian, hingga jalur-jalur protokol di Kota Bandung.

Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Menurut Kapolrestabes Bandung, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis bukan sekadar melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Bahkan, kendaraan dengan knalpot brong kerap ditemukan dalam aksi balap liar yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Karena itu, pemusnahan ribuan knalpot tersebut menjadi simbol ketegasan kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Tak hanya mengedepankan penindakan, Polrestabes Bandung juga terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada pelajar, komunitas otomotif, serta para pemilik bengkel.

Mereka diajak bersama-sama membangun budaya berlalu lintas yang tertib dengan tidak menggunakan, memproduksi, maupun memperjualbelikan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kepolisian juga mengimbau para pengendara, khususnya kalangan remaja dan komunitas otomotif, agar menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong listrik (grinder/cutter) hingga tidak dapat digunakan kembali.

Langkah ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.

Bagi sebagian warga, suara knalpot bising bukan sekadar kebisingan, tetapi juga mengganggu waktu istirahat, aktivitas belajar anak-anak, hingga kenyamanan beribadah. Karena itu, penertiban dan pemusnahan knalpot brong diharapkan mampu menghadirkan suasana Kota Bandung yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Polrestabes Bandung memastikan upaya penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan budaya berlalu lintas yang disiplin dan berkeselamatan.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi

Komentar

News Feed