Menaker: Hubungan Industrial Adaptif Jadi Kunci Kesejahteraan Pekerja dan Keberlanjutan Usaha

Min.co.id | Jakarta – Di tengah pesatnya perubahan dunia kerja akibat perkembangan teknologi dan digitalisasi, membangun hubungan industrial yang harmonis dinilai menjadi kunci untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus memastikan keberlanjutan usaha.

Pesan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menyaksikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Menurut Yassierli, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat melalui kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja.

“PKB bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Di dalamnya terdapat komitmen bersama antara perusahaan dan pekerja untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis,” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, hubungan industrial yang berkualitas menjadi dasar terciptanya iklim ketenagakerjaan yang stabil, harmonis, dan berdaya saing. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui dialog sosial, keterbukaan komunikasi, serta kolaborasi yang berkelanjutan antara perusahaan dan pekerja.

Yassierli menilai dunia kerja saat ini terus mengalami perubahan yang sangat cepat akibat perkembangan teknologi, otomatisasi, dan digitalisasi. Kondisi tersebut tidak hanya mengubah pola kerja, tetapi juga meningkatkan kebutuhan terhadap kompetensi baru yang harus dimiliki tenaga kerja.

“Dunia kerja terus mengalami perubahan yang sangat cepat. Karena itu, hubungan industrial juga harus mampu beradaptasi dengan berbagai dinamika yang terjadi,” katanya.

Menurutnya, kemampuan beradaptasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pekerja, tetapi juga perusahaan. Peningkatan keterampilan tenaga kerja harus berjalan seiring dengan terciptanya hubungan industrial yang sehat agar perusahaan mampu menghadapi tantangan sekaligus meningkatkan daya saing.

Ia menambahkan, perusahaan perlu memberikan ruang bagi pekerja untuk terus mengembangkan kompetensi melalui berbagai program pelatihan dan peningkatan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri masa kini.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong penerapan kerangka maturitas hubungan industrial sebagai pedoman bagi perusahaan dalam membangun hubungan kerja yang semakin berkualitas.

Kerangka tersebut menggambarkan tahapan perkembangan hubungan industrial, mulai dari pemenuhan aspek kepatuhan hingga mencapai tahap transformatif, yaitu kondisi ketika perusahaan dan pekerja mampu membangun kemitraan yang kuat, melahirkan inovasi, serta menciptakan nilai tambah bagi kedua belah pihak.

Pada tahap tersebut, perusahaan tidak lagi memandang pemenuhan hak-hak pekerja sebagai kewajiban semata, melainkan sebagai investasi untuk menjaga keberlanjutan usaha. Sebaliknya, serikat pekerja berperan sebagai mitra strategis yang ikut mendukung peningkatan produktivitas dan kinerja perusahaan.

Yassierli berharap praktik hubungan industrial yang harmonis seperti yang diterapkan melalui PKB PT Pegadaian dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain di Indonesia dalam membangun hubungan kerja yang adaptif, inklusif, dan berorientasi pada kemajuan bersama.

“Hubungan industrial yang ideal bukan hanya hubungan yang minim konflik, tetapi hubungan yang mampu melahirkan kolaborasi, inovasi, dan nilai tambah bagi perusahaan maupun pekerja,” tutup Yassierli.

Melalui penguatan kemitraan antara manajemen dan pekerja, pemerintah berharap dunia usaha Indonesia mampu menghadapi berbagai tantangan global tanpa mengesampingkan perlindungan hak pekerja.

Hubungan industrial yang sehat diyakini menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),Diolah Redaksi

Komentar

News Feed