Kuasa Hukum Nilai Lambannya Penanganan Restorative Justice di Polres Kediri Kota

Min.co.id | Kediri – Lambannya tindak lanjut proses restorative justice (RJ) dalam perkara yang menimpa Aditya Billyard Bassay (Billy) menjadi pertanyaan Kuasa hukum Billy, Hamzah Abdillah, S.H., M.H. Ia menilai penanganan yang dilakukan penyidik Polres Kediri Kota perlu dievaluasi karena hingga kini kliennya masih menjalani penahanan meski proses perdamaian telah dilakukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Hamzah usai mendatangi Satreskrim Polres Kediri Kota bersama Ketua Aliansi Wartawan Se-Jawa Timur, Nur Khalifah, pada Senin (27/7/2026).

Menurut Hamzah, proses perdamaian antara korban dan Billy telah berlangsung sejak 28 Juni 2026. Saat itu dibuat surat perdamaian, surat pemulihan hak, dan kesepakatan bersama di hadapan penyidik. Dalam proses tersebut, korban Fandy Achmad dan Billy sepakat berdamai, Billy mengganti biaya pengobatan sebesar Rp10 juta, serta korban menyatakan bersedia mencabut laporannya.

Namun, lebih dari satu bulan setelah kesepakatan damai tercapai, Billy masih ditahan dan belum memperoleh kepastian hukum terkait tindak lanjut penyelesaian perkara.

“Yang menjadi pertanyaan kami bukan semata-mata ada atau tidaknya RJ, tetapi mengapa setelah seluruh proses perdamaian dilakukan, tindak lanjutnya justru berjalan sangat lama sehingga klien kami tetap berada dalam tahanan tanpa kepastian hukum,” kata Hamzah.

Ia menilai, apabila seluruh persyaratan dalam mekanisme restorative justice telah dipenuhi, dokumen perdamaian seharusnya menjadi dasar pertimbangan penyidik untuk segera menyelesaikan perkara.

Selain menyoroti lambannya proses RJ, tim kuasa hukum juga menduga terdapat pelanggaran prosedur dalam penyidikan. Berdasarkan keterangan keluarga, saat penangkapan pada 19 Juni 2026, petugas disebut tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan maupun surat pemanggilan.

Hamzah juga mempertanyakan administrasi penahanan. Menurutnya, surat penahanan tertanggal 19 Juni 2026 baru diterima istri Billy setelah persoalan tersebut dipermasalahkan, padahal dokumen itu semestinya diberikan sejak awal penahanan.

“Kalau benar surat penahanan yang berlaku sejak 19 Juni baru diberikan pada 27 Juli 2026 setelah muncul keberatan, tentu hal itu patut diperiksa oleh pengawas internal. Administrasi penahanan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari perlindungan hak-hak tersangka dan keluarganya,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya berencana mengajukan pengaduan kepada pengawas internal Polri agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidakprofesionalan penyidik, baik dalam proses penyidikan, administrasi penahanan, maupun penanganan mekanisme RJ.

Hamzah menegaskan langkah tersebut bukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk kontrol agar penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami tetap mendukung Polri sebagai institusi penegak hukum. Melalui pengaduan ini kami berharap ada evaluasi internal sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat benar-benar profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga meminta Propam Polres Kediri Kota maupun pengawas internal Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Jika ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun prosedur, tentu harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan yang baik justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Polri,” katanya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Wartawan Se-Jawa Timur, Nur Khalifah, mengatakan pihaknya telah beberapa kali mendatangi Polres Kediri Kota untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara tersebut. Audiensi dilakukan pada 9 Juli, 20 Juli, dan kembali pada Senin (27/7/2026).

Dalam audiensi pada 20 Juli yang dihadiri Kanit Reskrim, KBO, penyidik dan Paminal, Nur Khalifah mengaku menyampaikan sejumlah keberatan, salah satunya terkait dugaan pernyataan penyidik yang meminta agar perkara tersebut tidak diketahui wartawan maupun LSM.

“Kami sampaikan langsung dalam forum bahwa penyidik pernah menyampaikan agar kasus ini jangan sampai diketahui wartawan maupun LSM. Hal seperti ini tentu perlu mendapat perhatian,” ujarnya.

Kasat Reskrim: Surat RJ Masih Menunggu Persetujuan Kapolres

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menyatakan perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik. Menurutnya, surat pembebasan Billy masih menunggu persetujuan Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim.

“Masih dalam penanganan lebih lanjut dari penyidik. Suratnya masih menunggu persetujuan Kapolres,” katanya pada media ini pada Senin (20/7/2026) lalu.

Ia menambahkan pihaknya akan mengupayakan agar perkara tersebut ditangani secara profesional sehingga Billy dapat segera memperoleh kepastian hukum. Meski demikian, ia tidak menampik prosesnya akan ditangani Kapolres yang baru.

Menanggapi hal itu, Nur Khalifah menyatakan pihaknnya bersama kuasa hukum Hamzah Abdillah akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Jawa Timur, Mabes Polri, dan Ombudsman RI apabila dalam waktu dekat belum ada kepastian penyelesaian.

“Langkah tersebut dilakukan agar penanganan proses restorative justice maupun prosedur penyidikan dapat dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menjadi bahan perbaikan dan tidak terulang dalam penanganan perkara serupa,” ungkapnya.

Hamzah dan Nur Khalifah juga menyoroti adanya pergantian Kapolres Kediri Kota yang akan berlangsung pada Selasa (28/7/2026) dinilai berpotensi memperlambat proses persetujuan restorative justice. Menurut keduanya, penyidik telah menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut akan menunggu persetujuan Kapolres yang baru.

“Hal itu juga sudah disampaikan penyidik kepada kami bahwa prosesnya akan menunggu Kapolres yang baru. Apa pun alasannya, kami berharap RJ segera dijalankan agar Billy segera memperoleh kepastian hukum,” tegas keduanya.

Penulis: Chandra
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Liputan langsung

Komentar

News Feed