Tiga Pekan Berunding, Sengketa PHK 134 Pekerja PT Amos Indah Indonesia Berakhir Damai

Min.co.id | Jakarta – Penantian panjang 134 mantan pekerja PT Amos Indah Indonesia untuk mendapatkan kepastian atas hak-haknya akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui serangkaian mediasi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri, perusahaan dan para mantan pekerja sepakat mengakhiri perselisihan hubungan industrial melalui jalan damai.

Kesepakatan tersebut diumumkan dalam kegiatan mediasi perkara ketenagakerjaan antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan penyelesaian sengketa itu merupakan hasil sinergi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri yang berlangsung selama kurang lebih tiga pekan.

Menurut Afriansyah, penyelesaian tersebut berawal dari arahan Kapolri agar persoalan yang melibatkan ratusan pekerja itu dapat segera dituntaskan melalui mekanisme dialog.

“Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu tiga minggu,” kata Afriansyah.

Ia menjelaskan, perselisihan bermula setelah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja pada Maret 2026. Kebijakan tersebut kemudian dipersoalkan serikat pekerja yang menilai proses PHK belum memenuhi rasa keadilan, sehingga pengaduan disampaikan kepada Kemnaker.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara perusahaan dan perwakilan pekerja hingga tercapai kesepakatan bersama.

Dalam hasil mediasi, kedua belah pihak menyepakati bahwa keputusan PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku. Namun, perusahaan juga menyatakan bersedia memenuhi hak-hak para pekerja melalui pembayaran pesangon dengan nilai total sekitar Rp12,7 miliar. Besaran kompensasi yang diterima masing-masing pekerja disesuaikan dengan masa kerja sesuai hasil kesepakatan.

Afriansyah berharap penyelesaian sengketa melalui dialog dapat menjadi contoh dalam menangani persoalan hubungan industrial di masa mendatang.

Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan kemauan untuk mencari solusi bersama menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penyelesaian melalui konflik berkepanjangan.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhammi menilai keberhasilan mediasi tersebut merupakan bentuk nyata sinergi pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan langsung Kementerian Ketenagakerjaan yang terus memfasilitasi proses mediasi hingga tercapai kesepakatan antara perusahaan dan para mantan pekerja.

Penyelesaian sengketa ini diharapkan menjadi contoh bahwa perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui musyawarah, dengan tetap memperhatikan kepentingan perusahaan sekaligus hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed