Min.co.id.id | Jakarta – Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tidak hanya dibangun melalui putusan yang adil, tetapi juga dari integritas para hakim yang mengemban amanah penegakan hukum. Berangkat dari semangat menjaga marwah peradilan, Komisi Yudisial (KY) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat sinergi dalam mengawasi integritas hakim melalui rencana perpanjangan nota kesepahaman (MoU).
Kerja sama tersebut difokuskan pada percepatan pertukaran data dan analisis transaksi keuangan guna mendukung penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sekaligus memperkuat langkah pencegahan praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, menegaskan bahwa penguatan kolaborasi dengan PPATK menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan terhadap hakim, khususnya dalam menelusuri dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan transaksi keuangan mencurigakan.
“Pertukaran data ini akan dimanfaatkan KY untuk menegakkan etika hakim, terutama terkait dugaan praktik transaksional di lingkungan peradilan maupun indikasi tindak pidana pencucian uang. Apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” ujar Abdul Chair Ramadhan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, analisis transaksi keuangan dari PPATK juga memiliki peran strategis dalam proses penelusuran rekam jejak calon Hakim Agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung, sekaligus memperkuat proses pembuktian dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim.
Senada dengan itu, Wakil Ketua KY Desmihardi mengungkapkan bahwa keterbatasan alat pembuktian dalam penegakan etik menjadi salah satu alasan pentingnya akses terhadap informasi transaksi keuangan.
“Dalam penegakan etik kami memiliki keterbatasan pembuktian. Umumnya, ketika terjadi pelanggaran hukum juga terdapat pelanggaran etik. Karena itu kami ingin menelusuri apabila terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan,” katanya.
Sementara itu, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, berharap proses pertukaran data dengan PPATK dapat berlangsung lebih cepat sehingga laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik hakim dapat ditangani secara lebih responsif.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran etik tidak diukur dari besar kecilnya nominal transaksi, melainkan dari perbuatan yang bertentangan dengan kode etik hakim.
“KY bersama Mahkamah Agung memiliki komitmen yang sama bahwa pelanggaran etik tidak diukur dari besar atau kecilnya nilai transaksi. Jika terbukti terdapat transaksi yang melanggar ketentuan, hal itu merupakan pelanggaran berat,” tegas Abhan.
Di sisi lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan lembaganya siap terus mendukung penguatan pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial. Menurutnya, kolaborasi yang telah berjalan selama ini memberikan kontribusi nyata dalam menjaga integritas lembaga peradilan.
Ivan mengungkapkan, hingga saat ini PPATK telah menyampaikan 45 laporan hasil analisis kepada KY dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai hampir Rp250 miliar.
“Kerja sama ini sudah terjalin dengan baik dan akan terus kami perkuat. Terkait kebutuhan percepatan penyampaian data, secara teknis hal tersebut dapat dilakukan melalui koordinasi yang lebih intensif antara PPATK dan KY,” ujarnya.
Bagi masyarakat pencari keadilan, langkah penguatan sinergi antara KY dan PPATK menjadi harapan agar lembaga peradilan semakin bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang mencederai rasa keadilan. Pengawasan yang semakin kuat diharapkan mampu memperkokoh integritas hakim sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Infopublik,Diolah Redaksi









Komentar