Korupsi Dana PKBM Indramayu Masuk Babak Krusial, Kejari: Fakta Baru Bisa Seret Pihak Lain

Kerikil.id | Indramayu – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menegaskan akan mencermati seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Perkara tersebut menjerat HH, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai operator Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus anggota tim verifikasi dan validasi pengelolaan bantuan PKBM Tahun Anggaran 2023.

HH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fb.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), HH didakwa melakukan dugaan manipulasi data Dapodik pada 17 PKBM yang menurut surat dakwaan diduga tidak memenuhi ketentuan sehingga dana bantuan pendidikan tetap dapat dicairkan. Dakwaan tersebut saat ini masih dalam proses pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Tomy Novendri, mengatakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung dilakukan pada 21 Mei 2026, sedangkan sidang perdana telah digelar pada 8 Juni 2026.

“Pada 13 Juli 2026 nanti sidang kembali akan digelar dengan agenda pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa,” ujar Tomy saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (9/7/2026).

Menurut Tomy, berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1.383.145.000.

“Seluruh nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa selama proses penyidikan,” jelasnya.

Meski demikian, Tomy menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Pengembalian tersebut hanya dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Lebih lanjut, Tomy menegaskan Kejaksaan Negeri Indramayu akan terus mengikuti perkembangan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

“Apabila dalam persidangan ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, tentu akan kami lakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Perkara dugaan korupsi dana bantuan PKBM Tahun Anggaran 2023 menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik di Kabupaten Indramayu. Hingga kini proses pembuktian masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung sesuai tahapan persidangan yang telah ditetapkan. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum masih harus dibuktikan dalam persidangan, sedangkan terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, majelis hakim belum menjatuhkan putusan sehingga perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Bandung. Putusan terhadap terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, keterangan saksi maupun ahli, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya belum memberikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Indramayu terkait perkembangan persidangan tersebut.

Penulis: Redaksi 
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Wawancara langsung Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Tomy Novendri, Kamis (9 Juli 2026).

Komentar

News Feed