Akademisi Soroti Dugaan Intervensi TNI dalam Penanganan Kasus Korupsi, Desak Presiden Jaga Independensi Penegakan Hukum

Min.co.id | Jakarta – Dugaan keterlibatan sejumlah anggota TNI yang disebut menghambat proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani aparat kepolisian menuai sorotan dari kalangan akademisi. Mereka menilai, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka negara harus segera memastikan independensi penegakan hukum tetap terjaga serta menghindari segala bentuk intervensi yang dapat menggerus kepercayaan publik.

Menurut pandangan yang disampaikan kalangan akademisi hukum, dugaan adanya tindakan anggota TNI yang menghalangi proses penyidikan perkara korupsi merupakan persoalan serius yang harus diusut secara transparan. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan resmi oleh institusi yang berwenang.

Mereka menilai, apabila benar terdapat upaya menghalangi proses penyidikan terhadap perkara korupsi yang berkaitan dengan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip negara hukum serta mengganggu independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Dalam pandangan tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan penyidikan perkara pidana berada pada aparat penegak hukum sesuai bidang tugasnya. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindakan yang menghambat proses penyidikan, maka hal tersebut perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Korupsi sendiri dipandang sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan profesional, independen, dan bebas dari tekanan pihak mana pun. Oleh sebab itu, setiap dugaan adanya obstruction of justice atau perintangan proses hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan secara objektif.

Selain menyoroti dugaan intervensi terhadap proses hukum, akademisi juga menilai pemerintah bersama DPR perlu terus mengevaluasi berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pelibatan institusi militer dalam ranah sipil agar tetap sejalan dengan prinsip supremasi sipil sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya, akademisi tersebut juga mendorong Presiden Republik Indonesia untuk memastikan seluruh institusi negara menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing serta menjaga sinergi antarlembaga penegak hukum tanpa mengurangi independensi proses hukum.

Mereka berharap apabila terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum aparat, proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Di sisi lain, akademisi mengingatkan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap setiap pihak sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mereka menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh keberanian aparat penegak hukum, tetapi juga oleh komitmen seluruh institusi negara dalam menjaga supremasi hukum, transparansi, serta profesionalisme dalam setiap proses penegakan hukum.

Penulis: Redaksi 
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed