Min.co.id | Kediri – DPC Harimau Kediri Raya mendatangi lahan yang menjadi objek sengketa di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (3/7/2026). Kehadiran organisasi tersebut bertujuan memberikan pendampingan kepada petani tebu yang menyewa lahan agar dapat memanen hasil tanamannya di tengah polemik status kepemilikan tanah.
Ketua DPC Harimau Kediri Raya, Marcellino Nurtanio, menegaskan bahwa kedatangan pihaknya bukan untuk mencari konflik dengan pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap para petani yang dinilai menjadi pihak paling dirugikan dalam sengketa tersebut.
“Kami tidak ingin bermusuhan dengan siapa pun. Kami hanya ingin memberikan perlindungan dan pendampingan kepada petani tebu yang menyewa lahan tersebut untuk bercocok tanam,” ujarnya.
Marcel mengatakan, pihaknya hadir berpegang pada Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menyatakan lahan tersebut menjadi milik Pemerintah Kota Kediri.
“Petani tebu yang ada di lahan tersebut hanya berstatus sebagai penyewa sehingga tidak semestinya terdampak oleh sengketa kepemilikan tanah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengaku memiliki rekaman video yang menunjukkan adanya larangan terhadap petani untuk memanen tebu yang telah mereka tanam. Kondisi tersebut, kata dia, sangat merugikan petani yang telah mengeluarkan biaya dan tenaga selama proses tanam tebu.
“Kami mencari penyelesaian terbaik. Prinsip kami mencari kawan, bukan mencari lawan. Namun apabila kebenaran dilawan, tentu akan kami hadapi sesuai jalur hukum. Kami kasihan kepada para petani yang hanya ingin memanen hasil taninya,” katanya.
Kehadiran DPC Harimau Kediri Raya di lokasi juga ditandai dengan membentangkan banner yang memuat keterangan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Kediri. Dalam banner itu juga dicantumkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 34 Tahun 2021 dengan luas lahan 9.852 meter persegi.
“Berdasarkan informasi yang kami miliki, perkara tersebut telah diputus Mahkamah Agung dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Marcel.
Ia menilai, apabila masih terdapat pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi, maka penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Silakan jika ada yang merasa keberatan menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Yang jelas, kami berada di jalur hukum dan tidak memiliki niat mencari musuh. Pada prinsipnya, seribu kawan tidak akan cukup, tapi satu lawan musuh terlalu banyak,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, polemik kepemilikan lahan di Kelurahan Banjarmlati telah menjadi perhatian publik. Di lokasi tersebut terpasang sejumlah papan informasi yang memuat klaim berbeda mengenai status kepemilikan tanah.
Salah satu papan dipasang oleh Pemerintah Kota Kediri yang menyatakan lahan tersebut merupakan aset daerah. Sementara itu, di lokasi yang sama juga terpasang banner yang menyebut lahan tersebut merupakan milik ahli waris almarhum H. Abbas Zaini Dahlan.
Penulis: Chandra
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Wawancara Langsung










Komentar