Dari Tumpukan Sampah Menjadi Deretan Kios, Wajah Baru Pasar Gabus Buka Harapan Pedagang Kecil

Min.co.id | Indramayu – Apa yang dulu hanya dikenal sebagai sudut kumuh penuh tumpukan sampah, kini berubah menjadi deretan kios yang ramai dihuni para pedagang. Sentuhan penataan yang dilakukan Pemerintah Desa Gabuswetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, menghadirkan wajah baru Pasar Gabus sekaligus membuka harapan baru bagi masyarakat yang ingin mencari nafkah.

Perubahan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan aset tanah milik desa agar lebih produktif, tertata, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi warga tanpa membebani Anggaran Dana Desa (DD).

Kuwu Desa Gabuswetan, Abdullah Irlan, SH, mengatakan sebelum dilakukan penataan, kawasan tersebut hanya memiliki beberapa kios, sementara bagian belakangnya dipenuhi tumpukan sampah yang mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan pasar.

Melihat kondisi itu, Pemerintah Desa berinisiatif mencari solusi agar aset desa dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Sejak tahun 2024 kami melakukan negosiasi dengan investor. Alhamdulillah akhirnya tercapai kerja sama untuk membangun kios di atas tanah milik desa sehingga kawasan yang sebelumnya kurang tertata kini menjadi lebih rapi dan bermanfaat,” ujar Abdullah Irlan.

Ia menegaskan, pembangunan kios sama sekali tidak menggunakan Dana Desa. Pemerintah Desa hanya menyediakan lahan yang merupakan aset desa dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pemanfaatannya, sedangkan pembangunan seluruh kios dilakukan oleh pihak investor.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam menciptakan ruang usaha yang layak bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset desa.

“Kami ingin memberikan kebebasan kepada masyarakat yang ingin mencari rezeki. Lahan yang sebelumnya kurang tertata kami manfaatkan agar lebih rapi dan bisa digunakan untuk berjualan. Dengan begitu, aset desa dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Menariknya, para pedagang yang ingin menempati kios tidak dikenakan biaya sewa. Mereka diberikan hak pemanfaatan selama 30 tahun, termasuk bagi pedagang dari luar Desa Gabuswetan yang ingin membuka usaha di kawasan Pasar Gabus.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menarik lebih banyak pelaku usaha kecil untuk mengembangkan usahanya sekaligus menjadikan Pasar Gabus sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Kini, kawasan yang dahulu identik dengan kesan kumuh telah berubah menjadi lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman. Deretan kios yang berdiri rapi mulai diisi para pedagang yang menawarkan berbagai kebutuhan masyarakat, menciptakan suasana pasar yang semakin hidup.

Pemerintah Desa Gabuswetan berharap penataan ini tidak hanya mempercantik kawasan pasar, tetapi juga menjadi motor penggerak perekonomian desa, membuka lebih banyak peluang usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan aset desa yang produktif.

Penulis: Ade Nur
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Wawancara Kuwu Desa Gabuswetan, Abdullah Irlan, SH

 

Komentar

News Feed