Min.co.id | Madiun – Memasuki musim kemarau yang menyebabkan banyaknya semak dan ilalang kering di sepanjang jalur kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api. KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah, rumput, maupun ilalang di sekitar jalur rel.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan tindakan membakar lahan atau sampah di sekitar jalur kereta api sangat berbahaya karena berpotensi mengganggu dan membahayakan perjalanan kereta api. Apalagi sebagian besar jalur KA di wilayah Daop 7 melintasi area persawahan dan perbukitan yang masih kerap ditemukan aktivitas pembakaran sisa panen maupun ilalang kering.
Berdasarkan laporan Awak Sarana Perkeretaapian atau masinis KA Argo Semeru (KA 6), ditemukan ilalang terbakar yang mendekati ruang manfaat jalur kereta api di petak jalan antara Stasiun Saradan dan Stasiun Bagor pada Km 130+8/9.
Menurut Tohari, apabila terjadi kebakaran atau kepulan asap tebal di dekat jalur rel, masinis wajib mengambil langkah preventif dengan mengurangi kecepatan kereta api, bahkan menghentikan perjalanan secara luar biasa demi menjamin keselamatan perjalanan.
“Keselamatan adalah urat nadi dari seluruh operasional KAI. Sesuai prosedur, masinis yang melihat potensi bahaya kebakaran akan segera melaporkan gangguan tersebut kepada Pusat Pengendali Perjalanan KA (Pusdal). Laporan itu kemudian diteruskan secara real-time kepada unit pengamanan, fasilitas jalan rel, serta kereta api lain yang akan melintas di petak tersebut untuk mengantisipasi risiko lebih lanjut,” ujar Tohari.
Ia menjelaskan, bahaya pembakaran di sekitar jalur rel tidak boleh dianggap sepele. Selain asap tebal yang dapat mengganggu jarak pandang masinis, kobaran api juga berisiko menyambar lokomotif maupun kereta penumpang. Potensi bahaya akan semakin besar apabila yang melintas adalah kereta api barang yang membawa muatan logistik atau bahan mudah terbakar.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 7 Madiun terus melakukan patroli rutin di jalur rawan kebakaran, menggelar sosialisasi kepada masyarakat sekitar rel, serta menyiagakan alat pemadam api ringan (APAR) di sejumlah pos penjagaan.
KAI juga menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami memohon kerja sama dan kesadaran dari seluruh masyarakat, khususnya para petani dan warga yang tinggal di sekitar jalur kereta api. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan pembakaran di sekitar rel. Perjalanan kereta api yang aman dan selamat adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Tohari.
Penulis: Chandra
Editor: Redaksi
Sumber: Humas KAI Daop 7 Madiun






Komentar