Min.co.id | Jakarta – Suasana haru dan penuh harapan menyelimuti pertemuan antara pekerja dan manajemen PT Amos Indah Indonesia (AII) saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memimpin proses mediasi kasus PHK terhadap 133 pekerja perusahaan garmen tersebut.
Kehadiran Wamenaker menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam merespons keluhan para pekerja yang sebelumnya disampaikan melalui Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 4 Juni 2026.
Bagi para pekerja, persoalan ini bukan sekadar sengketa hubungan industrial. Di balik angka 133 pekerja terdampak PHK, terdapat keluarga yang menggantungkan hidup, anak-anak yang masih bersekolah, dan kebutuhan rumah tangga yang harus tetap terpenuhi.
Dalam forum mediasi yang mempertemukan perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan, Afriansyah Noor menekankan pentingnya dialog dan musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Kami ingin semua pihak mengedepankan komunikasi yang baik. Persoalan ini harus diselesaikan dengan mengutamakan keadilan dan kepentingan bersama,” ujar Afriansyah Noor.
Dalam proses mediasi tersebut, manajemen PT AII menyampaikan adanya peningkatan tawaran kompensasi bagi pekerja yang terdampak PHK. Jika sebelumnya perusahaan menawarkan perhitungan hak sebesar 0,5 kali ketentuan yang berlaku, kini perusahaan meningkatkan tawaran menjadi satu kali ketentuan yang berlaku.
“Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian,” kata Wamenaker di hadapan para pekerja.
Meski demikian, pemerintah tidak memaksakan keputusan kepada para pekerja. Wamenaker meminta seluruh pekerja mempertimbangkan tawaran tersebut secara bijak dan menyeluruh sebelum menentukan sikap.
Menurutnya, apabila kesepakatan belum tercapai, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Afriansyah juga memastikan Kementerian Ketenagakerjaan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut hingga tercapai kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Langkah mediasi ini menjadi bukti bahwa pemerintah berupaya hadir di tengah persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi masyarakat. Di saat banyak pekerja menghadapi ketidakpastian akibat PHK, kehadiran negara melalui dialog dan fasilitasi diharapkan dapat menjadi jembatan menuju penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Bagi 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia, proses mediasi ini bukan hanya tentang angka kompensasi, tetapi juga tentang perjuangan mempertahankan hak dan masa depan keluarga yang kini berada di persimpangan jalan.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI, Diolah Redaks










Komentar