Min.co.id | Jenewa – Di balik hasil tangkapan ikan yang menopang ketahanan pangan dan ekonomi maritim Indonesia, ada ribuan awak kapal perikanan yang setiap hari bertarung dengan ombak, cuaca ekstrem, dan berbagai risiko pekerjaan di tengah lautan. Kini, suara dan perlindungan mereka dibawa langsung ke panggung dunia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang memimpin delegasi Indonesia dalam Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss, menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan melalui ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan.
Menurut Yassierli, langkah tersebut merupakan bagian dari pesan yang diamanatkan Presiden Prabowo Subianto, bahwa negara harus hadir melindungi seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali, termasuk mereka yang bekerja jauh dari daratan.
“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan,” ujar Yassierli.
Bagi para awak kapal perikanan, pekerjaan bukan sekadar mencari nafkah. Mereka menghadapi jam kerja panjang, cuaca yang tidak menentu, risiko kecelakaan, hingga potensi pelanggaran hak-hak pekerja selama berada di laut dalam waktu lama.
Karena itu, ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting untuk memastikan mereka mendapatkan hak dan perlindungan yang lebih layak.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk menyerahkan instrumen ratifikasi secara resmi kepada International Labour Organization (ILO).
Yassierli menjelaskan, konvensi tersebut mengatur berbagai standar penting bagi awak kapal perikanan, mulai dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja yang jelas, waktu istirahat yang memadai, akomodasi dan makanan yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, layanan kesehatan, hingga jaminan sosial.
“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” tegasnya.
Sebagai negara maritim terbesar di kawasan, Indonesia memandang perlindungan awak kapal bukan hanya persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga martabat pekerja Indonesia di tingkat global.
Ratifikasi Konvensi ILO 188 juga dinilai sejalan dengan agenda nasional dalam memperkuat perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di sektor perikanan, baik di dalam maupun luar negeri, sekaligus mendukung upaya internasional dalam memberantas praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi tenaga kerja di sektor perikanan.
Melalui langkah tersebut, Indonesia ingin memastikan bahwa pembangunan sektor kelautan dan perikanan tidak hanya berorientasi pada hasil ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip kerja layak, keselamatan, dan keadilan bagi para pekerja yang menjadi ujung tombak ekonomi biru nasional.
Di forum dunia itu, Indonesia tidak hanya membawa dokumen ratifikasi. Indonesia membawa harapan ribuan awak kapal perikanan yang selama ini mengarungi lautan demi kehidupan keluarga dan kemajuan bangsa.
Penulis: Achmad Suharya
Editor: Redaksi
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) – Diolah Redaksi










Komentar